8 Hal Sepele Bikin Skor UTBK SNBT 2025 Tak Keluar

Kompas.com - 23/04/2025, 15:18 WIB
Para peserta mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (23/4/2025) pagi. Sebanyak 55.213 orang dari total peserta UTBK SNBT 2025 sebanyak 860.976 peserta, mengikuti ujian di UI. KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJOPara peserta mengikuti Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025 di Universitas Indonesia (UI) pada Rabu (23/4/2025) pagi. Sebanyak 55.213 orang dari total peserta UTBK SNBT 2025 sebanyak 860.976 peserta, mengikuti ujian di UI.

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Rabu (23/4/2025), Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) digelar di 75 pusat UTBK.

Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, peserta disarankan untuk melihat lokasi ujian terlebih dahulu untuk mengurangi kemungkinan telat. Pasalnya, peserta diminta hadir minimal 45 menit sampai 1 jam sebelum tes dimulai.

Selain itu, peserta harus tahu tata tertib yang ada. Karena kalau melanggar beberapa aturan maka skor UTBK SNBT 2025 bisa tidak keluar.

Baca juga: Jadwal Sesi Siang UTBK SNBT 2025 Wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

Masalah yang bisa membuat skormu tak muncul bisa dari hal sepele atau hal kecil. Karena itu, perlu mengecek kembali apa saja yang mengakibatkan skor UTBK SNBT 2025 semua peserta bisa tidak muncul. 

8 hal sepele bikin skor UTBK SNBT 2025 tidak keluar

1. Terlambat

Peserta ujian harus sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian berlangsung. Sehingga H-1 sebelum ujian, cek dulu lokasi tempat kamu ujian.

Baca juga: Kisah UTBK SNBT 2025 di UI, Orangtua Antarkan Anak Sejak Subuh

Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun sejak waktu tes dimulai, Peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

2. Tidak membawa dokumen

Peserta harus membawa:

  • Kartu Tanda Peserta Ujian
  • Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi atau
  • Surat Keterangan sedang kelas XII dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah atau Kartu Identitas (Asli).

3. Salah menggunakan pakaian

Page:
Close Ads X