KOMPAS.com - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 menemukan modus kecurangan menggunakan joki di Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2025.
Ketua Umum Tim Penanggungjawab SNPMB 2025 Eduart Wolok mengatakan, pengguna joki di UTBK SNBT 2025 paling banyak dilakukan oleh peserta dari program studi (prodi) Kedokteran.
"Yang berikut yang menarik dari yang bermasalah ini, mayoritas pilihan prodi adalah fakultas kedokteran," kata Eduart dikutip dari akun YouTube SNPMB, Selasa (29/4/2025).
Eduart mengatakan, oknum peserta tersebut memberikan bayaran sejumlah uang pada joki UTBK untuk biaya operasional.
Baca juga: Salah Tampilkan Foto Peserta UTBK Gunakan Joki, Panitia SNPMB: Kami Mohon Maaf
Lalu, apabila nantinya diterima peserta akan membayar kembali joki dengan sejumlah uang.
"Apabila kalau lulus baru menambah bayarannya lagi. Kalau tidak lulus, yang operasional tadi hangus," ujarnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta UTBK, kepada orangtua peserta UTBK, tidak perlu menempuh hal-hal seperti ini," tambah dia.
Eduart melanjutkan, pihaknya telah mengamankan ada 7 orang joki UTBK SNBT 2025 di Universitas Sumatera Utara (USU).
Ia menjelaskan, pada 25 April 2025 para joki ini ditangkap panitia Pusat UTBK USU saat membantu 30 peserta.
"Sebetulnya ada 13 Pusat UTBK terdeteksi ada kecurangan, jumlah peserta yang terlibat 50, dan jokinya 10 orang terdeteksi," kata Eduart Wolok.
Kronologi pengungkapan kecurangan USU ini terjadi pada hari Jumat, 25 April 2025
"Mereka pakai kamera di kacamata. Ada kamera yang ukurannya dengan koin saja lebih kecil kameranya," kata dia.
Baca juga: Dugaan Kecurangan di 13 Pusat UTBK SNBT 2025, Ada 50 Peserta 10 Joki
Berikut kronologi kecurangan UTBK SNBT 2025 di USU:
1. Sekitar pukul 08.00 WIB pengawas ujian di lokasi FISIP USU mencurigai salah satu peserta ujian yang berada di ruang FISIP 2.
2. Peserta tersebut didapati menggunakan kacamata yang dilengkapi dengan kamera tersembunyi, serta menggunakan perangkat speaker jenis bone conductor.
Atas temuan tersebut pengawas segera melaporkan kepada penanggung jawab lokasi di FISIP, laporan kemudian diteruskan kepada koordinator pelaksana ujian.
3. Merespon laporan tersebut, koordinator pelaksanaan ujian bersama sekretaris pelaksana, dan koordinator teknologi informasi dan komunikasi UTBK, segera menuju lokasi dan mengamankan peserta tersebut untuk dibawa ke kantor Panitia Ujian Mandiri lokal atau PUML guna pendalaman lebih lanjut.
4. Dalam proses klarifikasi panitia menemukan bahwa peserta (joki) tersebut menggunakan identitas palsu berupa KTP dan ijazah atas nama peserta asli. Namun, foto pada dokumen tersebut telah diganti dengan wajah pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku ternyata masih memiliki satu rekan lain yang sedang berada di hotel X.
5. Tim kemudian melakukan penjemputan di lokasi tersebut. Sesampainya di hotel dan menemukan tiga orang mengakui keterlibatannya dalam jaringan kecurangan ini salah satunya diketahui telah mengikuti ujian sehari sebelumnya dan diduga menggunakan metode yang sama.
6. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor PUML untuk pendalaman lebih lanjut melalui proses verifikasi dan pemadanan data panitia, berhasil mengidentifikasi dua peserta lainnya yang sedang mengikuti ujian di FISIP dan Fakultas Ilmu Budaya.
7. Diduga kuat merupakan bagian dari jaringan tersebut pendalaman kembali dilakukan dan mengarah pada identifikasi satu orang tambahan yang juga diduga terlibat dan tengah berada di hotel X penjemputan pun kembali dilakukan.
8. Sehingga totalnya ada 7 orang yang telah diamankan dalam proses ini.
9. Seluruh barang bukti, termasuk perangkat teknologi yang digunakan untuk kecurangan berhasil diamankan pada pukul 14.30 WIB ke-7 pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: PTN Buka Peluang untuk Mengecek Mahasiswa yang Gunakan Joki UTBK SNBT
10. Dalam hal ini Polres Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut untuk menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada pihak kepolisian dan menyampaikan laporan resmi Kepada Panitia Pusat SNPMB.
"Kami sudah menyerahkan ke pihak berwajib, namun yang menentukan apakah ini masuk pidana, dan lainnya, menjadi tanggung jawab dari pihak aparat (polisi)," tutupnya.