MEDAN, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat orang tersangka dari tujuh peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara.
"Ada 7 orang yang diamankan. Tetapi yang ditetapkan jadi tersangka ada 4 orang," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi dari saluran telepon pada Rabu (30/4/2025).
"Sementara 3 orang lagi diserahkan kembali ke orangtuanya," tambahnya.
Keempat pelaku bernama Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).
Baca juga: Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Lembaga Bimbel di Yogyakarta Diduga Terlibat
Naufal berperan merekrut peserta ujian UTBK yang ingin dijokikan.
Lalu, Naufal mengubah foto peserta ujian yang asli menjadi foto tiga pelaku lainnya.
Untuk tiga pelaku lainnya, berperan mengganti peserta mengikuti ujian.
"Naufal mendapatkan tawaran untuk menjadi joki peserta ujian itu dari seseorang yang dikenalnya dari Facebook, bernama Raka," ucap Hendrik.
"Jika ketiga peserta ujian yang dijokikan ini lulus, para pelaku dijanjikan akan diberi imbalan Rp 10 juta per orang," tambahnya.
Adapun Selly menggantikan peserta inisial AHW agar diterima lulus menjadi mahasiswa kedokteran Universitas Diponegoro.
Khayla menggantikan peserta inisial NAF agar diterima lulus menjadi mahasiswa kedokteran Universitas Diponegoro.
Achmad menggantikan peserta inisial MAE agar lulus menjadi mahasiswa kedokteran Universitas Lambung Mangkurat.
Dia menyampaikan, saat beraksi, Naufal stand by di hotel dekat dari USU.
Sementara, tiga pelaku lain menggantikan peserta mengikuti ujian UTBK di USU.
"Ketiga pelaku yang jadi peserta ini beraksi pakai kacamata dilengkapi kamera. Dari alat itu, mereka mendapatkan jawaban ujian," sebut Poltak.
Baca juga: Pegawai Unej Bantu Kecurangan UTBK SNBT, Begini Tanggapan Kampus
"Para pelaku ketahuan saat petugas keamanan USU mendapati ketiga pelaku ternyata menggunakan identitas palsu," tambahnya.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru.
Mereka disangkakan pasal 35 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 atau pasal 264 ayat 1 ke 1 e atau pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 Jo pasal 55, 56 KUHPidana.