KOMPAS.com – Praktik kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) kembali mencoreng dunia pendidikan.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjokian yang terjadi saat pelaksanaan UTBK di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Dari keempat tersangka, satu di antaranya berinisial HA, diduga sebagai otak dari praktik joki ini.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah mahasiswa aktif yang mencoba mengikuti ujian untuk menggantikan peserta asli.
Baca juga: 4 Tersangka Joki UTBK USU Gunakan Kamera di Kacamata Saat Beraksi
"Tiga dari mereka masih berstatus mahasiswa dan telah diserahkan kembali kepada orangtua mereka setelah proses pemeriksaan awal," ujar Kombes Pol Sumaryono, Selasa (30/4/2024).
Namun, proses hukum tetap berjalan untuk mereka yang terlibat.
Polisi menduga para pelaku mendapat imbalan hingga belasan juta rupiah untuk membantu peserta masuk ke program studi favorit, termasuk Fakultas Kedokteran.
Penanganan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para peserta agar menjunjung tinggi kejujuran dan tidak tergoda menggunakan jasa joki demi kelulusan.
Pada pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU), polisi mengamankan tujuh orang peserta dan menetapkan empat di antaranya sebagai tersangka dalam kasus perjokian.
Keempat tersangka adalah Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26).