Kemdiktisaintek Tak Setuju Usulan Sanksi Black List Pelaku Kecurangan UTBK SNBT 2025

Kompas.com - 02/05/2025, 16:32 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang saat ditemui di kantornya, Jumat (2/5/2025). KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJOSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar Mangihut Simatupang saat ditemui di kantornya, Jumat (2/5/2025).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaitek) tak setuju terkait wacana penerapan sanksi black list atau tak bisa kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) untuk peserta Ujian Tulis Berbasis Tes Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (UTBK SNBT) 2025 yang terbukti melakukan kecurangan.

Ketidaksetujuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang kepada wartawan setelah acara Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung Kemdiktisaintek, Jakarta pada Jumat (2/5/2025).

"Juga Jadi kita letakkan dulu lah (kasusnya secara) proporsional, adil, bahwa itu nanti akan diproses di sana (pengadilan), dan jangan berlebihan juga menghukum orang lain," kata Togar.

Menurutnya, sanksi black list di PTN tak ada dalam aturan UTBK SNBT 2025. Soal penjelasan terkait kecurangan juga disebut Togar belum didefinisikan sejak awal.

"Jadi jangan nambah-nambahin dan jangan juga tidak ada yang mengancam orang-orang itu," tambah Togar.

Baca juga: Pelaku Kecurangan UTBK SNBT Terancam Tak Bisa Kuliah di PTN

Ia menyebutkan, penanganan kecurangan UTBK SNBT 2025 sebaiknya tetap mengutamakan penyelidikan pihak kepolisian dan pembuktian di pengadilan. Di sisi lain, Togar sepakat bahwa penanganan kecurangan UTBK SNBT 2025 harus adil dan memberikan efek jera ke depannya.

"Kalau dari awal enggak ada (definisi kecurangan), masa aturan main dilakukan di tengah atau di akhir, kan enggak benar," tambah Togar.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) membuka peluang untuk memberikan sanksi tambahan untuk para pelaku yang terbukti melakukan kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK SNBT) 2025.

Sanksi tersebut berupa tak bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri karena didiskualifikasi dari sistem penerimaan.

"Kita tak akan menolerir sama sekali ketika kecurangan. Soal ketika tadi ditemukan kecurangan atau tidak, itu otomatis kita diskualifikasi. Dan bisa saja bukan hanya di UTBK, tapi di seluruh sistem penerimaan perguruan tinggi negeri," ujar Ketua SNPMB 2025, Eduart Wolok dalam Youtube SNPMB, Jumat (25/4/2025).

Ia menegaskan, para peserta akan ditindaktegas berupa diskualifikasi dari UTBK SNBT. Selain itu, pihaknya juga telah mendeteksi dugaan-dugaan kecurangan yang bakal terjadi.

"Yang paling penting kita harus menekankan kesadaran kepada para peserta UTBK untuk mengikuti UTBK dengan cara yang baik dan benar," tambah Eduart.

Close Ads X