Polisi Tangkap 6 Pelaku Kecurangan UTBK Unhas Makassar, Ada Petugas IT Internal Kampus

Kompas.com - 07/05/2025, 18:44 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka sindikat kasus kecurangan pelaksanaan UTBK 2025 Unhas Makassar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025). Kompas.com/Reza RifaldiKapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka sindikat kasus kecurangan pelaksanaan UTBK 2025 Unhas Makassar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Penulis Reza Rifaldi
|
Editor Ihsanuddin


MAKASSAR, KOMPAS.com — Polrestabes Makassar menangkap enam orang dalam kasus dugaan kecurangan pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ujian Tertulis Berbasis Komputer ( UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar,

Keenam pelaku, salah satunya anggota tim IT Unhas, telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (7/5/2025). 

Para pelaku yakni AL (40), MYI (28), I (32), MS (29), ZR (36), dan seorang mahasiswi berinisial CAI (19) yang disebut sebagai joki.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut para tersangka merupakan bagian dari sindikat yang menjalankan operasi kecurangan dengan modus teknologi tinggi dan kerja sama internal kampus.

"Kami melihat ada aktivitas di dalam komputer yang digunakan oleh calon mahasiswa ini telah disusupi aplikasi yang dilakukan oleh orang dalam dari kampus," ujar Arya dalam ekspose di Mapolrestabes Makassar.

Baca juga: 2 Joki UTBK di UPI Bandung Ditangkap, Ternyata Alumni Kampus Ternama

Modus Kecurangan: Soal Ujian Diakses dari Jarak Jauh

Menurut Arya, sindikat ini bekerja sama dengan tim Teknologi Informasi (IT) dan admin pelaksana ujian untuk memasang aplikasi remote access pada komputer peserta.

Aplikasi ini memungkinkan soal-soal ujian diakses dan dikerjakan dari lokasi lain.

"Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain yang dikerjakan oleh orang lain sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi saja," jelasnya.

Peran Tersangka: Terstruktur dan Terorganisir

AL, otak utama sindikat, merekrut CAI sebagai joki dan mengatur alur pengiriman soal serta jawaban.

CAI, seorang mahasiswi berprestasi, menjadi joki yang mengerjakan soal ujian dari lokasi lain.

MYI, anggota tim IT Unhas, bertugas memasang aplikasi remote ke komputer peserta.

I menjadi penghubung antara AL dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Unhas Temukan Kecurangan UTBK 2025, Sindikat Bimbel Diduga Gandeng Tim IT Internal

MS mengoperasikan remote access, menerima soal dari komputer peserta, dan menyampaikan jawaban yang diterima dari CAI.

ZR memberikan aplikasi remote access yang digunakan oleh MYI dan MS.

"Ini sindikat terorganisir satu sama lain, dan membuat gerakan yang terorganisir maka kita katakan ini sebuah sindikat karena ini sangat teratur sekali cara mainnya," beber Arya.

Janji Imbalan Uang Rp 200 Juta

Arya juga mengungkap bahwa sindikat ini menawarkan jasa masuk Unhas kepada calon mahasiswa dengan tarif hingga Rp 200 juta.

Namun, dalam kasus ini belum sempat terjadi pembayaran karena lebih dulu terungkap oleh polisi.

"Mereka nanti minta sejumlah uang, tapi kebetulan yang ini keburu tertangkap belum sempat dibayar tetapi sudah dijanjikan apabila masuk akan bayar sekitar Rp 200 juta," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE:

Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau

Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Close Ads X