MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terungkap mengalami kecurangan.
Ujian yang diikuti oleh sekitar 21.810 calon mahasiswa ini dicurangi oleh oknum internal kampus yang meretas sejumlah komputer pengawas ujian demi keuntungan pribadi.
Kepolisian setempat telah mengamankan 6 orang yang diduga terlibat dalam sindikat curang tersebut.
Mereka dijanjikan imbalan sebesar Rp 200 juta jika berhasil melakukan kecurangan.
Para pelaku yang ditangkap oleh Polrestabes Makassar terdiri dari AL (40), I (32), MS (29), ZR (36), serta seorang mahasiswa berinisial CAI (19) dan operator Teknologi Informasi (IT) sekaligus admin server UTBK berinisial MYI (28).
Baca juga: 7 Fakta Kecelakaan Maut Purworejo yang Sebabkan 11 Orang Meninggal Dunia
Baca juga: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pemilik: Mental Kami Hancur, Kami Trauma
Berikut sejumlah fakta terkait kecurangan UTBK di Unhas:
Kasus ini terungkap setelah tim pengawas UTBK Unhas menemukan satu komputer yang diduga diretas menggunakan aplikasi pengendali jarak jauh pada 27 April 2025.
Penyelidikan berlanjut dengan mengamankan MYI, yang mengungkap bahwa aplikasi tersebut diberikan oleh tersangka I.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap I di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa CAI, mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas, juga terlibat dalam sindikat ini dengan berperan sebagai joki pada 26 April 2025.
AL, yang diduga sebagai otak sindikat, juga berhasil diamankan.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kecelakaan Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang
Panitia UTBK SNBT Unhas telah mengambil berbagai langkah untuk mencegah kecurangan, termasuk penggunaan alat perusak sinyal atau jammer.
Namun, tindakan tersebut tidak efektif karena keterlibatan oknum internal Unhas.
Pihak kampus mengungkap bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri.
Diduga kuat terdapat keterlibatan orang dalam, termasuk tim Teknologi Informasi (IT) dan admin server ujian UTBK.
"Sesuai informasi, ada satu orang admin IT kami yang sudah ditetapkan tersangka, yang lima orang masih dikembangkan," jelas Ketua Satgas Keamanan dan Ketertiban (Satgas K2) Unhas Makassar, Prof Amir Ilyas saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Baca juga: Penyebab Kecelakaan Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang dan Identitas Korban yang Meninggal
Dalam kasus ini, salah satu mahasiswi berprestasi di Fakultas Kedokteran (FK) Unhas berinisial CAI juga ikut terlibat dan telah ditetapkan tersangka.
CAI ikut terlibat karena tergiur dengan uang senilai Rp 2 juta yang dijanjikan jika peserta ujian berhasil dinyatakan lulus.
Baca juga: Profil Intiyas Utami, Rektor Perempuan Pertama UKSW
Saat ditampilkan di depan awak media menggunakan baju orange bertuliskan tahanan Polrestabes Makassar, CAI hanya bisa menangis meratapi nasibnya dan mengubur mimpinya menjadi dokter.
Prof Amir pun mengungkapkan bahwa internal Unhas tegas tidak mentolerir sikap curang yang terjadi pada pelaksanaan UTBK. Hal itu, dinilai telah merusak citra universitas.
"Dengan kejadian ini, kami pastikan dari Unhas Makassar, semua yang terlibat akan diberi sanksi dan kasus pidananya kami serahkan kepada Polrestabes," beber Amir.
Baca juga: Biaya Kuliah di Binus Tahun Ajaran 2022/2023
Hasil penelusuran tim pengawas UTBK Unhas dan polisi, selain MYI rupanya ada lagi beberapa dari tim Teknologi Informasi (IT) maupun admin server UTBK Unhas yang terlibat kecurangan.
"Sesuai informasi, ada satu orang admin IT kami yang sudah ditetapkan tersangka, yang lima orang masih dikembangkan," jelas Prof Amir.
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa, diduga ada 7 komputer pengawas UTBK yang telah diretas oleh sindikat tersebut.
"Ada 7 komputer yang dia masukkan aplikasi. Saat ini satu kami masih pengembangan, kan khawatirkan ada calon-calon mahasiswa lain menggunakan aplikasi ini atau mungkin sudah lulus menggunakan aplikasi ini," ujarnya.
Baca juga: Alasan di Balik Demo Mahasiswa UKSW dan Penjelasan Rektorat
Arya mengatakan, sindikat ini melakukan aksinya dengan sangat rapi.
Aplikasi kontrol jarak jauh itu dapat meretas komputer yang digunakan para peserta ujian.
"Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut muncul juga di tempat lain dan dapat dikerjakan oleh orang lain sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi itu saja," kata dia.
Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Purworejo: Saya Enggak Sempat Lari...
Arya menjelaskan, setelah aplikasi berhasil dipasang, tersangka I bertindak sebagai penghubung antara AM dan MS agar sistem berjalan sesuai rencana.
MS sendiri berperan mengoperasikan aplikasi kontrol jarak jauh dan menerima menerima soal ujian, lalu mengirimkan soal tersebut ke AL untuk diteruskan ke CAI untuk dikerjakan.
Arya menambahkan bahwa tersangka ZR memiliki peran pemberi aplikasi remote acces kepada tersangka I, yang kemudian diteruskan kepada tersangka MYI dan MS.
Baca juga: Kesaksian Korban Kecelakaan Purworejo: Saya Enggak Sempat Lari...
Polisi juga mengungkap fakta sindikat yang diotaki AL tersebut.
Hasil penyelidikan AL yang juga merupakan guru bimbingan belajar ini telah melakukan aksi curang itu selama kurang lebih 4 tahun.
"Dia (AL) sudah lama ini, empat tahun mengerjakan ini," kata Arya.
Baca juga: Profil Ova Emilia, Rektor UGM Terpilih Periode 2022-2027
Oleh karena itu, polisi bakal terus melakukan pendalaman guna mengungkapkan para pelaku yang terlibat dalam sindikat curang tersebut.
"Kami akan mengembangkan ini siapa-siapa saja yang sudah mendapatkan layanan dari si AL ini. Tidak menutup kemungkinan tindak pidana itu dikerjakan oleh pihak-pihak yang ingin masuk ke instansi lain," bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Undang-Undang ITE pasal 48 ayat 2 dan juncto pasal 32 ayat 2 atau pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 Tahun 2008.
Ancaman hukuman hingga paling lama 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar
Baca juga: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pemilik: Mental Kami Hancur, Kami Trauma