BANDUNG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) yang beraksi di Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI) Kampus Cibiru, Kota Bandung. Tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial AS, MT, dan FRB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. AS diketahui memalsukan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas administrasi untuk memuluskan langkah MTS dan FRB mengikuti UTBK.
“Modus tersangka inisial AS yaitu membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memindahkan tersangka inisial MTS dan tersangka inisial FRB untuk menggunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat,” kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: 2 Joki UTBK di UPI Bandung Ditangkap, Ternyata Alumni Kampus Ternama
Namun aksi para pelaku terhenti setelah panitia mencurigai FRB saat pelaksanaan ujian. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa identitas yang digunakan bukan milik tersangka.
“Akhirnya dilakukan klarifikasi dan diketahui jika tersangka inisial FRB bukan merupakan orang yang sebenarnya atau joki,” ucap Hendra.
Perkara ini dilaporkan ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 27 April 2025. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Meski berdomisili di Kota Bandung, para pelaku diketahui berasal dari berbagai daerah. “AS asal Riau, MTS asal Medan, dan FRB asal Jakarta Pusat,” jelas Hendra.
Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk panitia UTBK, pengawas ujian, pemilik NIK pada KTP yang dipalsukan, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), hingga Kementerian Pendidikan Tinggi. Barang bukti yang telah diamankan antara lain dua KTP, ponsel, laptop, dan printer.
Baca juga: Joki UTBK di UPI Bertambah, Polisi Kejar Pengorder
“Ada pun tersangka ini ketiganya yang merupakan alumni dari universitas yang ada di Indonesia. Ketiganya merupakan satu komplotan joki,” ujar Hendra.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 serta Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pihak kampus UPI sebelumnya juga mengonfirmasi adanya kasus perjokian ini. Kepala Humas UPI, Suhendra, menyebut dua pelaku ditangkap saat ujian berlangsung.
“Kami telah melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian. Kedua pelaku dari pihak luar dan kami tidak mengenalnya,” ujar Suhendra.