Begini Peran Tiap Pelaku dalam Sindikat Joki UTBK di UPI Cibiru

Kompas.com - 09/05/2025, 16:49 WIB
Ilustrasi UPI, Universitas Pendidikan Indonesia DOK. UPIIlustrasi UPI, Universitas Pendidikan Indonesia


BANDUNG, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap peran masing-masing pelaku dalam sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer ( UTBK) yang dibongkar di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Cibiru, Kota Bandung.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AS, MTS, dan FRB. Ketiganya merupakan alumni dari sejumlah universitas di Indonesia yang tergabung dalam satu komplotan joki.

“Ada pun tersangka ini ketiganya yang merupakan alumni dari universitas yang ada di Indonesia. Ketiganya merupakan satu komplotan joki,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jumat (9/5/2025).

Dalam sindikat ini, AS berperan sebagai pembuat dokumen palsu, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berkas administrasi lainnya. Dokumen-dokumen tersebut digunakan oleh MTS dan FRB agar bisa mengikuti ujian UTBK menggantikan peserta aslinya.

Baca juga: Joki UTBK di UPI Bertambah, Polisi Kejar Pengorder

“Modus tersangka inisial AS yaitu membuat surat atau dokumen yang diduga palsu dan memindahkan tersangka inisial MTS dan tersangka inisial FRB untuk menggunakan surat atau dokumen tersebut pada saat pelaksanaan tes UTBK di salah satu kampus di Jawa Barat,” jelas Hendra.

MTS dan FRB kemudian bertugas sebagai joki. Mereka masuk ke ruang ujian menggantikan peserta asli dengan menggunakan identitas palsu yang disiapkan AS. Namun aksi mereka terbongkar setelah panitia mencurigai gelagat FRB saat ujian berlangsung.

“Akhirnya dilakukan klarifikasi dan diketahui jika tersangka inisial FRB bukan merupakan orang yang sebenarnya atau joki,” ujar Hendra.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/B/184/IV/2025/SPKT/Polda Jabar tertanggal 27 April 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Terungkap Sindikat Joki UTBK di UPI Cibiru, Alumni Kampus Ternama Jadi Otak Aksi

Para tersangka diketahui berdomisili di Kota Bandung, namun berasal dari berbagai daerah: AS dari Riau, MTS dari Medan, dan FRB dari Jakarta Pusat.

Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari panitia UTBK, pengawas ujian, pemilik NIK pada KTP palsu, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Kementerian Pendidikan Tinggi. Barang bukti yang diamankan di antaranya dua KTP, ponsel, laptop, dan printer.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun.

Sementara itu, pihak UPI membenarkan adanya kasus perjokian tersebut. Kepala Humas UPI Suhendra mengatakan dua dari tiga pelaku tertangkap saat pelaksanaan UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Kampus Cibiru.

“Kami telah melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian. Kedua pelaku dari pihak luar dan kami tidak mengenalnya,” ujar Suhendra.

Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi

Close Ads X