Sindikat Kecurangan UTBK Unhas Makassar Bertambah, Tersangka Kini Berjumlah 10

Kompas.com - 19/05/2025, 18:20 WIB
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka sindikat kasus kecurangan pelaksanaan UTBK 2025 Unhas Makassar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025). Kompas.com/Reza RifaldiKapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka sindikat kasus kecurangan pelaksanaan UTBK 2025 Unhas Makassar di Mapolrestabes Makassar, Rabu (7/5/2025).
Penulis Reza Rifaldi
|

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terus berkembang.

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka baru, sehingga total tersangka kini menjadi sepuluh orang.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengungkapkan bahwa keempat tersangka baru yang ditetapkan berinisial HI, MI, MT, dan RA.

Semua tersangka merupakan anggota tim Teknologi Informasi (IT) dan juga admin server UTBK.

"Perannya, terkait masukan aplikasi ke komputer. Mereka tim IT semua," ujar Devi saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (19/5/2025).

Baca juga: Jokowi Tidak Wajib Membuktikan Keaslian Ijazah, Itu Tugasnya UGM

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sepuluh komputer pengawas UTBK yang diduga telah diretas, serta dua belas ponsel yang diduga digunakan oleh para tersangka.

"Barang bukti yang diamankan sekarang, ada 10 komputer, handphone 12, dan lainnya. Rencana pekan ini mau cek ke Labfor (laboratorium forensik)," tambahnya.

Dugaan kecurangan ini terungkap setelah tim pengawas UTBK Unhas menemukan satu komputer yang diduga diretas menggunakan aplikasi pengendali jarak jauh pada 27 April 2025.

Penyelidikan berlanjut dan mengamankan seorang tersangka bernama MYI.

Dari keterangan MYI, terungkap bahwa aplikasi pengendali jarak jauh itu diberikan oleh tersangka berinisial I, yang kemudian berhasil diamankan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa mahasiswi Fakultas Kedokteran (FK) Unhas, berinisial CAI, juga terlibat dalam sindikat kecurangan ini.

CAI diduga menjadi joki yang menggantikan peserta UTBK pada 26 April 2025.

Penyelidikan mengarah pada tersangka utama, seorang pria berinisial AL, yang juga telah diamankan.

Sebelumnya, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa sindikat ini melakukan aksinya dengan sangat rapi.

"Aplikasi kontrol jarak jauh itu dapat meretas komputer yang digunakan para peserta ujian. Ketika calon mahasiswa ini menggunakan aplikasi itu, maka soal-soal yang muncul di komputer tersebut juga muncul di tempat lain dan dapat dikerjakan oleh orang lain. Sehingga calon mahasiswa ini cukup masuk ke aplikasi itu saja," jelas Arya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 48 Ayat 2 juncto Pasal 32 Ayat 2 atau Pasal 46 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 30 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Close Ads X