KOMPAS.com - Peserta yang lolos UTBK SNBT 2025 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) di Undip ( Universitas Diponegoro) perlu tahu aturan verifikasi hingga biaya kuliahnya.
Dikutip dari laman resminya, Jumat (29/5/2025) calon mahasiswa melakukan registrasi online mulai tanggal 2 hingga 10 Juni 2025 pada laman https://regonline. undip.ac.id/ dengan cara login menggunakan nomor peserta dan password tanggal lahir (DDMMYYYY).
Berikut mekanisme registrasi online calon mahasiswa Undip yang lolos di jalur UTBK SNBT 2025:
1. Mengisi data pribadi, data orang tua/ wali, data pendidikan, dan data prestasi.
2. Menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) per semester pada menu Pilihan UKT. Calon mahasiswa diwajibkan memilih salah satu pilihan UKT: Golongan Tertinggi atau Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi).
Sebelum menentukan pilihan UKT, calon mahasiswa wajib memahami ketentuan terkait besaran UKT Jalur SNBT Universitas Diponegoro Tahun Akademik 2025/2026 yang dapat
diakses melalui [LINK 1]
Calon mahasiswa jalur SNBT TIDAK DIBEBANI biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI)
Calon mahasiswa yang memilih UKT Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi), wajib mengunggah berkas UKT
Besaran UKT yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang memilih UKT Golongan Lainnya (selain Golongan Tertinggi) dapat dilihat pada menu Pengumuman UKT, yang baru bisa
diakses mulai tanggal 18 Juni 2025 di laman https://regonline.undip.ac.id/
3. Mencetak dan menandatangani Form Registrasi Online dan Pernyataan Kesanggupan yang diunduh dari menu Cetak Formulir & KTM.
Pembayaran biaya pendidikan peserta UTBK SNBT 2025 yang lolos di Undip
1. Pembayaran biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memilih:
UKT Golongan Tertinggi : 2 hingga 13 Juni 2025
UKT Selain Golongan Tertinggi : 18 hingga 26 Juni 2025
2. Mekanisme pembayaran biaya pendidikan dapat dilihat melalui link yang tersedia
3. Ketentuan bagi calon mahasiswa peserta KIP-Kuliah (KIP-K):
Pada semester 1 (satu) TIDAK membayar UKT terlebih dahulu;
Wajib mengikuti seleksi KIP-K yang dilaksanakan secara daring dengan jadwal masingmasing mahasiswa akan diinformasikan kemudian melalui laman https://kemahasiswaan.undip.ac.id/ dengan mekanisme sebagaimana pada link yang tersedia
Peserta yang dinyatakan tidak lolos seleksi KIP-K diwajibkan membayar UKT yang besarannya akan ditetapkan kemudian.
4. Seluruh biaya pendidikan yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
Terkait biaya pendidikan, berikut rincian UKT semua jurusan S1 yang wajib dibayar peserta UTBK SNBT 2025 yang diterima di Undip.
1. Hukum, Ekonomi, Ekonomi Islam, Administrasi Publik, Ilmu Pemerintahan, Ilmu Komunikasi, Administrasi Bisnis
Golongan 3: Rp 3,5 juta
Golongan 4: Rp 4,5 juta
Golongan 5: Rp 5,5 juta
Golongan 6: Rp 6,5 juta
Golongan 7: Rp 6,75 juta
Golongan 8: Rp 7 juta
2. Manajemen, Akuntansi, Bisnis Digital, Peternakan, Agribisnis, Teknologi Pangan, Agroekoteknologi
Golongan 3: Rp 3,5 juta
Golongan 4: Rp 4,5 juta
Golongan 5: Rp 5,5 juta
Golongan 6: Rp 6,5 juta
Golongan 7: Rp 7 juta
Golongan 8: Rp 7,5 juta
3. Teknik Sipil, Arsitektur, Teknik Kimia, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Mesin, Teknik Elektro, Teknik Perkapalan, Teknik Industri, Teknik Lingkungan, Teknik Geologi, Teknik Geodesi, Keperawatan
Demikian informasi mengenai aturan verifikasi bagi peserta UTBK SNBT 2025 yang lolos di Undip serta biaya UKT yang wajib dibayar untuk semua jurusan S1.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai aturan verifikasi peserta lolos UTBK SNBT 2025 bisa kamu baca lewat tautan ini.