KOMPAS.com - Bila kamu belum dinyatakan lolos menjadi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah di UTBK SNBT 2025 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), masih ada kesempatan untuk kuliah gratis.
Bagi yang sudah lolos UTBK SNBT 2025, juga masih ada kesempatan untuk kuliah gratis.
Kartu Indonesia Pintar adalah bantuan untuk meneruskan perkuliahan di perguruan tinggi mulai jenjang D3, D4, dan S1.
Bantuan ini mendanai penuh biaya kuliah 1dari awal masuk sampai lulus kuliah selama 8 semester.
Baca juga: Tampilan Layar SNPMB Kalau Lolos Lolos KIP Kuliah di UTBK SNBT 2025
Selain itu mahasiswa baru akan mendapatkan uang saku sesuai klaster wilayah perguruan tinggi tujuan.
Bantuan ini bisa digunakan untuk semua jalur masuk. Baik nasional, maupun jalur mandiri PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta).
Lalu bagaimana bila tak lolos KIP Kuliah 2025 di UTBK SNBT 2025?
Calon mahasiswa harus tahu jika sudah menjadi mahasiswa baru tak bisa mendaftar KIP Kuliah.
Sebab pendaftar KIP Kuliah syaratnya adalah siswa lulusan SMA, SMK sederajat dua tahun terakhir atau khusus bagi calon mahasiswa saja. Berikut solusinya jika kamu ingin kuliah dan mendapatkan keringanan biaya kuliah bahkan kuliah gratis:
1. Mendaftar jalur mandiri
Solusinya, kamu bisa memilih mendaftar KIP Kuliah untuk jalur mandiri. Tetapi kamu harus mendaftar jalur mandiri dan tidak lolos UTBK SNBT 2025.
Baca juga: Cara Melihat Nilai UTBK SNBT 2025 dan Unduh Sertifikatnya
2. Beasiswa Pemda
Tetapi bila ingin tetap melanjutkan daftar ulang UTBK SNBT 2025, maka ada alternatif beasiswa lain yang membiayai penuh.
Misalnya beasiswa yang dibuka oleh masing-masing pemerintah daerah.
Misalnya beasiswa Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan masih banyak lain dari sejumlah pemerintah daerah lainnya.
Pemerintah berkomitmen mendanai mahasiswa asli daerah yang memang benar-benar niat kuliah 8 semester.
3. Beasiswa pihak swasta atau PTS
Beasiswa lain yang dapat kamu daftar saat menjadi mahasiswa baru contohnya dari BCA, Tanoto Foundation, Semesta, dan masih banyak perusahaan yang membuka kerja sama dengan beberapa PTN, PTS untuk pendanaan kuliah gratis.
Telkom University, Binus University, juga membuka pendaftaran beasiswa bagi calon mahasiswa yang memenuhi syarat.
4. Mengajukan keringanan
Alternatif lainnya, dengan mengajukan keringanan kepada pihak kampus. Kampus membuka kesempatan bagi orangtua mahasiswa baru untuk mengajukan keberatan nominal UKT (Uang Kuliah Tunggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, kampus akan mengecek ulang kondisi masing-masing mahasiswa. UKT Terendah adalah kelompok 1-2. Biayanya berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per semester.
5. Menjadi pengganti penerima KIP Kuliah
Jika sudah menjadi mahasiswa baru, memang ada kesempatan mendapatkan KIP Kuliah. Hanya saja, apabila dinyatakan sebagai pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah yang dihapus kampus. Sehingga hal ini bisa ditanyakan ke masing-masing kampus.
Penerima KIP Kuliah akan dievaluasi setiap semester. Misalnya, apakah kondisi ekonomi keluarganya membaik sehingga tak perlu mendapatkan bantuan, atau melakukan pelanggaran, dan tidak bisa mempertahankan nilai akademik.
Dilansir dari laman Puslapdik, Jumat (30/5/2025) dalam proses penggantian mahasiswa penerima KIP Kuliah ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan perguruan tinggi. Beberapa ketentuan itu yakni :
Berikut persyaratan KIP Kuliah yang bisa diperhatikan para siswa SMA-SMK sederajat yang berencana memanfaatkan bantuan KIP Kuliah 2025.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk PT Akademik atau PT Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi (Akreditasi Unggul/A atau Baik Sekali/B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi Baik/C.) secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional PT.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus dibuktikan dengan:
5. Syarat dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750 ribu.
6. Calon penerima pada kriteria ini wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).