KOMPAS.com - Universitas Udayana ( Unud) telah membuka beberapa jalur mandiri, termasuk mandiri UTBK yang akan ditutup pada hari ini, Jumat (4/7/2025).
Sebelumnya, Universitas Udayana telah membuka dua jalur mandiri lainnya, yaitu Beasiswa Prestasi, Perangkingan Nilai SNBT 2025, dan Program Kelas Internasional.
Bagi mahasiswa yang belum lulus di jalur sebelumya, Jalur mandiri UTBK merupakan kesempatan terakhir untuk mengikuti seleksi di Universitas Udayana, khususnya bagi mahasiswa baru.
Selebihnya, hanya akan ada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang ditujukan untuk seseorang dengan pendidikan formal/nonformal relevan dengan prodi yang dituju.
Baca juga: 101 Siswa SMA dan SMK Strada Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2025
Seluruh Jalur Mandiri Unud memiliki daya tampung sebesar 30 persen dari total kuota. Sementara, untuk Jalur Mandiri UTBK memiliki kuota maksimal 50 persen dari total kuota keseluruhan jalur mandiri.
Berdasarkan Keputusan Rektor Unud Nomor 207/UN14/HK/2025, daya tampung terbesar ada di Fakultas Hukum, yaitu sebanyak 174. Disusul dengan Akuntansi dan Manajemen.
Berikut adalah persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta:
Baca juga: Daftar Nama Calon Paskibraka dan Cadangan untuk HUT ke-80 RI, Siapa Saja?
Sebagaimana tercantum dalam persyaratan, peserta yang lolos akan dikenakan biaya UKT per semester dan IPI pada awal perkuliahan. UKT yang dikenakan memiliki klasifikasi kelompok seperti jalur seleksi lainnya.
Sedangkan, IPI atau Iuran Pengembangan Institusi dibagi menjadi empat kelompok dan akan ditetapkan berdasarkan hasil penetapan kelompok pada UKT mahasiswa. Berikut rinciannya untuk beberapa program studi:
Baca juga: Cek Jalur Mandiri UB 2025 yang Masih Buka, Sekian Biaya UKT dan IPI-nya