Kasus Joki UTBK di USU, 4 Terdakwa Divonis 1,4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/09/2025, 20:50 WIB
Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution (tengah) membacakan putusan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025) KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANEKetua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution (tengah) membacakan putusan di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/9/2025)

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara masing-masing 1 tahun 4 bulan kepada empat terdakwa kasus perjokian saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU).

Keempat terdakwa itu adalah Naufal Faris (28), Achmad Hanif Mufid (26), Khayla Rifi Athalillah (20), dan Shelli Yanti Arini (27).

Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution, bersama Pinta Uli Tariga dan Evelyn Napitupulu sebagai hakim anggota di ruang Cakra PN Medan, Senin (15/9/2025) sore.

Dalam sidang yang dihadiri keempat terdakwa, Abdul mengatakan keseluruhan Pasal 35 Ayat 1 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana telah terpenuhi, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga: 4.656 Mahasiswa Baru Lolos UTBK SNBT Undip, Ini Program Studi yang Paling Diminati

Majelis hakim tidak menemukan alasan untuk menghapuskan pidana sehingga para terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya.

Sebelum menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Keadaan memberatkan adalah perbuatan terdakwa melanggar nilai-nilai kejujuran yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, keadaan meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar persidangan.

Kemudian, para terdakwa mengaku bersalah, menyesalinya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum.

Terdakwa juga belum pernah dipidana dan belum menikmati hasil kejahatannya, serta khusus terhadap Naufal yang merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga: Air Danau Toba Keruh, Guru Besar USU Ungkap 3 Cara Penanganan

Setelah memperhatikan keadaan tersebut, majelis hakim mengadili bahwa terdakwa Naufal, Achmad, Khayla, dan Shelli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Mereka turut serta dengan sengaja melawan hukum, melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan. Tetap ditahan, barang bukti berupa 3 buah kacamata dimusnahkan, 3 buah KTP, dan 1 lembar ijazah tetap dilampirkan dalam kertas perkara. Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000," kata Abdul.

Usai membaca putusan, Abdul menyampaikan bahwa para terdakwa mempunyai hak, yaitu menerima atau menyatakan banding.

Diberikan waktu untuk berpikir selama seminggu terhitung sejak putusan.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik perjokian dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2024 di Universitas Sumatera Utara (USU) atau UTBK USU.

Sebanyak empat tersangka ditangkap karena terlibat dalam aksi kecurangan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus teknologi canggih dengan menyembunyikan kamera kecil di balik kacamata untuk merekam soal ujian.

"Modusnya, pelaku menggunakan kacamata yang telah dimodifikasi dengan kamera kecil. Setelah soal dikirim, tim luar membantu memberikan jawaban secara real-time," kata Sumaryono, Selasa (30/4/2024).

Para tersangka diketahui menggantikan peserta asli dan menggunakan identitas palsu untuk bisa mengikuti ujian di tempat peserta seharusnya.

Salah satu tersangka bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kacamata berkamera, ponsel, serta identitas palsu.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan perjokian yang lebih luas.

Close Ads X