Ilustrasi biaya kuliah, UKT, uang PangkalKOMPAS.com - Nyaris semua Perguruan Tinggi Negeri ( PTN) memiliki UKT (Uang Kuliah Tunggal) terendah dimulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000.
Tetapi ada 42 PTN yang justru punya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) terendah dimulai dari Rp 0 saja per semester.
UKT memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam Permendibud Ristek itu, disebutkan bahwa UKT adalah biaya yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
UKT menyatukan semua komponen biaya tersebut menjadi satu pembayaran tetap per semester. Mahasiswa hanya membayar satu jenis biaya per semester, tanpa pungutan lain yang tidak jelas.
Besaran biaya kuliah para mahasiswa ini, akan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya. Sehingga mahasiswa dari keluarga tidak mampu tetap bisa kuliah.
UKT ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi orangtua atau wali mahasiswa, melalui mekanisme verifikasi dokumen saat pendaftaran ulang.
Baca juga: Ramai Hasil Seleksi Berubah, Ini Uang Pangkal dan UKT Talent Scouting UI 2026
Secara umum, PTN ( perguruan tinggi negeri) membagi UKT dalam beberapa golongan atau kelompok. Rata-rata UKT di perguruan tinggi negeri ada 8-11 kelompok.
UKT terendah adalah UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000. Lalu ada UKT kelompok 2 Rp 1.000.000.
Besaran UKT kelompok 1 dan 2 berlaku sama untuk semua jurusan. Selanjutnya, UKT kelompok 3 ke atas akan berbeda-beda sesuai kebutuhan program studi.