Tangkapan layar laman resmi Pendaftaran KIP Kuliah 2026
KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ( Kemendikti saintek) kembali membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.
Salah satu manfaat utama yang ditawarkan dalam program KIP Kuliah 2026 (Kartu Indonesia Pintar Kuliah) adalah pembebasan biaya pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT) atau UTBK.
Berdasarkan sosialisasi KIP Kuliah jalur SNBT di kanal YouTube Kemendikti saintek RI, dikutip Selasa (31/3/2026), terdapat beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi agar peserta mendapatkan fasilitas bisa mendaftar UTBK SNBT 2026 gratis.
Baca juga: Tak Bisa Pilih Pusat UTBK SNBT 2026: Ini Solusi Jika Kota Pilihan Sudah Penuh
Tidak semua pendaftar KIP Kuliah otomatis mendapatkan pembebasan biaya UTBK SNBT 2026.
Peserta yang berhak mendapatkan biaya pendaftaran Rp 0 adalah mereka yang memenuhi 3 kriteria utama:
1. Telah melakukan pendaftaran KIP Kuliah dan memiliki akun pendaftaran di SIM KIP Kuliah
2. Pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat di jenjang SMA/SMK yang terdata di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSen).
3. Tercatat dalam kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah atau Desil 1 pada data DTSen.
“Persyaratan ini harus dipenuhi agar para peserta yang mendaftar UTBK SNBT mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran,” terang Kepala Bidang Fasilitasi Layanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Septien Prima Diassari.
Baca juga: Ada Pembaruan Jadwal UTBK SNBT 2026, Siswa Segera Cek
Syarat, biaya, dan cara daftar UTBK SNBT 2026.
Yang perlu diperhatikan oleh calon mahasiswa adalah cakupan dari pembebasan biaya ini. Fasilitas UTBK gratis hanya berlaku bagi peserta yang memilih program studi atau Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di bawah naungan Kemendikti saintek.
“Program (bebas biaya UTBK) ini hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang memilih perguruan tinggi di bawah Kemendikti saintek,” ungkap Tim Teknis KIP Kuliah Sony H Wijaya.
Jika peserta memilih perguruan tinggi di bawah naungan kementerian lain, seperti PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) di bawah Kemenag, maka kebijakan pembebasan biaya ini tidak berlaku dan peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan yang ada.
Agar dapat mendapatkan status “gratis” pada saat pendaftaran UTBK, peserta diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran di portal KIP Kuliah terlebih dahulu sebelum melakukan simpan permanen di portal SNPMB.
Hal tersebut berkaitan dengan proses integrasi data antara sistem KIP Kuliah dan SNMPB.
Ada perbedaan waktu penutupan yang harus diantisipasi oleh para peserta, yakni pendaftaran SNBT di portal SNPMB ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Sementara pendaftaran di sistem KIP Kuliah akan ditutup lebih awal, yaitu pukul 14.30 WIB, untuk memberikan waktu bagi sistem melakukan sinkronisasi data secara otomatis.
Dengan demikian, saat penutupan pendaftaran SNBT 2026 7 April mendatang, sistem pendaftaran KIP Kuliah akan tutup lebih awal pada 14.30 WIB.
"Kami nanti akan tutup 30 menit lebih awal untuk memberikan sistem waktu untuk melakukan integrasi langsung dengan sistemnya SNPMB," jelas Sony.
Baca juga: Peserta Tidak Dapat Pilih Pusat UTBK 2026, Ini Penjelasan Panitia SNPMB
Selain pembebasan biaya pendaftaran UTBK SNBT 2026, penerima KIP Kuliah yang nantinya lolos seleksi akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan (UKT) yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi serta bantuan biaya hidup bulanan.
Besaran uang saku ini berkisar antara Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta, tergantung pada klaster wilayah tempat perguruan tinggi berada.