Ilustrasi UTBK. SEMARANG, KOMPAS.com – Seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang diserahkan ke polisi karena memakai alat yang terpasang di telinga.
Peristiwa itu terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK di kampus Undip Tembalang, Selasa (21/4/2026).
Peserta berinisial M itu merupakan calon mahasiswi Fakultas Kedokteran. Keberadaan alat tersebut terbongkar saat pemeriksaan menggunakan detektor logam sebelum ujian dimulai.
Petugas menemukan alat bantu dengar elektronik yang tertanam di telinga peserta. M kemudian dibawa ke kantor polisi.
Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto menjelaskan, penanganan pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
“Kami serahkan ke Polsek Tembalang sesuai prosedur. Undip sudah melaporkan dan menyampaikan bukti-bukti terkait” kata Heru kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: UPN Veteran Jatim Tangkap Terduga Joki UTBK 2026, Modus Datang Terlambat
Di sisi lain, Undip juga belum bisa menjatuhkan sanksi secara langsung.
Keputusan terkait hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
"Nah, terminologi diskualifikasi atau apa menjadi kewenangan pusat, yang jelas yang bersangkutan tidak mengikuti ujian," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani mengonfirmasi peristiwa tersebut.
"Peristiwanya tadi pukul 10.30 WIB. M ini warga dari luar Semarang," kata Kompol Kristiyastuti.
Baca juga: Fasilitasi Peserta Disabilitas, ISBI Sediakan Ruangan Khusus dan Pendamping Pembaca Soal UTBK 2026
Atas peristiwa tersebut, M diberi pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Kemudian dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan," ujarnya.