Peserta UTBK Undip Curang, Berujung ke Dokter THT lalu Diserahkan ke Polisi

Kompas.com - 22/04/2026, 17:47 WIB
Petugas keamanan sedang memeriksa peserta UTBK-SNBT di Undip Semarang pada Selasa (21/4/2026). undip.ac.idPetugas keamanan sedang memeriksa peserta UTBK-SNBT di Undip Semarang pada Selasa (21/4/2026).

SEMARANG, KOMPAS.com – Aksi nekat dilakukan seorang peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Diponegoro (Undip), Selasa (21/4/2026). Demi berbuat curang, peserta berinisial M kedapatan menyembunyikan alat bantu berbahan logam di dalam kedua telinganya hingga harus dievakuasi ke dokter spesialis THT.

Kecurangan ini terbongkar sebelum ujian dimulai. Panitia yang melakukan pemeriksaan ketat menggunakan metal detector mencurigai adanya sinyal logam yang berasal dari dalam telinga peserta.

Direktur Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik Undip, Nurul Hasfi, menyayangkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa indikasi awal ditemukan saat proses screening masuk ruang ujian.

“Setelah diperiksa ternyata terdapat metal di dalam bajunya. Pemeriksaan lebih lanjut oleh panitia juga mendeteksi adanya metal di dalam kedua telinganya,” kata Nurul kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Sederet Kecurangan UTBK 2026: Undip Temukan Alat di Telinga, Kampus Lain Ungkap Joki

Dievakuasi ke RSND karena Risiko Medis

Karena ukuran benda logam tersebut sangat kecil dan berisiko jika diambil secara manual oleh orang awam, panitia langsung membawa M ke Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND). Penanganan dilakukan oleh dokter spesialis THT untuk mengeluarkan benda tersebut secara aman.

“Hasilnya di kedua telinga kanan dan kiri ditemukan material logam yang kami duga untuk membantu pengerjaan UTBK oleh pihak luar,” lanjut Nurul.

Pihak Undip telah membuat berita acara resmi untuk dilaporkan ke panitia pusat UTBK. Mengenai fungsi spesifik alat tersebut, pihak kampus belum bisa memastikan apakah digunakan untuk komunikasi jarak jauh atau fungsi lainnya karena peserta tidak banyak memberikan keterangan.

Baca juga: Pakai Alat di Telinga, Peserta UTBK di Undip Semarang Diserahkan ke Polisi

Penanganan Hukum dan Sanksi

Wakil Rektor I Undip, Heru Susanto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH). Undip telah melaporkan temuan tersebut beserta bukti-bukti pendukung ke Polsek Tembalang.

“Terminologi diskualifikasi atau sanksi akademik menjadi kewenangan pusat ( Kemdiktisaintek). Yang jelas, yang bersangkutan tidak mengikuti ujian,” tegas Heru.

Sementara itu, Kapolsek Tembalang Kompol Kristiyastuti Hadayani mengonfirmasi bahwa M merupakan warga dari luar Kota Semarang. Setelah dilakukan pemeriksaan, M diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan.

“Kami berikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pengawasan,” ujar Kompol Kristiyastuti.

Close Ads X