UTBK SNBT 2026 di ITB: Pelaku Kecurangan Bisa Diskualifikasi Instan

Kompas.com - 24/04/2026, 15:15 WIB
Kampus Institut Teknologi Bandung. 20 universitas dengan jurusan teknik terbaik di Indonesia versi Edurank 2025. itb.ac.idKampus Institut Teknologi Bandung. 20 universitas dengan jurusan teknik terbaik di Indonesia versi Edurank 2025.

KOMPAS.com - Institut Teknologi Bandung ( ITB) telah menyiapkan sanksi bagi calon mahasiswa yang melanggar aturan Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK SNBT) 2026.

Sanksi itu berupa diskualifikasi instan hingga yang terberat adalah diproses secara hukum jika terbukti ada unsur pidana.

"ITB berkomitmen penuh untuk menjaga marwah dan integritas akademik dalam setiap tahapan seleksi," kata Koordinator Pelaksana Pusat UTBK Achmad Rochliadi dikutip dari laman resmi ITB, Jumat (24/4/2026).

Baca juga: Kisah Rasinah Petani yang Antar Cucu Ikut UTBK, Nginapnya di Mobil

ITB menegaskan bahwa setiap bentuk kecurangan, sekecil apa pun, akan ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 tentang konsekuensi bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan diberikan.

Berikut sanksi oleh Panitia Pusat untuk pelanggaran UTBK SNBT 2026:

• Diskualifikasi Instan: Peserta akan langsung diberhentikan dari ujian. Seluruh jawaban atau hasil tes yang telah dikerjakan akan dianggap tidak sah (dibatalkan).

Baca juga: Konflik Timur Tengah Picu Harga Plastik Naik, Ekonom UGM Dorong Keberpihakan Pemerintah

• Pembatalan Kelulusan: Bagi peserta yang kedapatan melakukan kecurangan, meskipun telah melewati tahap ujian, status kelulusannya akan dibatalkan secara sepihak oleh panitia pusat.

• Blacklist (Daftar Hitam): Peserta yang menggunakan joki akan dimasukkan ke daftar hitam seluruh Perguruan Tinggi Negeri, dan dilarang mengikuti jalur mandiri di seluruh Indonesia.

• Tuntutan Hukum (Proses Pidana): Jika kecurangan melibatkan tindak kriminal seperti:

• Perjokian (Impersonasi): Melibatkan orang lain untuk menggantikan posisi peserta.

• Pencurian Data/Soal: Tindakan ilegal membocorkan atau menyebarkan materi ujian.

Baca juga: Kemendikdasmen: Ada 4 Juta Anak Tidak Sekolah di Indonesia

• Pengerusakan Sistem: Tindakan peretasan atau sabotase perangkat ujian.
Selain menyiapkan sanksi, ITB juga melakukan langkah-langkah pencegahan kecurangan dengan protokol berlapis yang telah ditentukan oleh Panitia Pusat selama pelaksanaan UTBK, di antaranya:

1. Pemeriksaan keamanan (Security Check): Seluruh peserta wajib melalui pemeriksaan menggunakan metal detector sebelum memasuki ruang ujian untuk memastikan tidak ada perangkat elektronik, kamera, maupun alat komunikasi yang dibawa masuk ke area ujian.

2. Verifikasi identitas: Proses verifikasi data diri peserta dilakukan secara ketat untuk memastikan kesesuaian antara kartu peserta, identitas diri, dan profil wajah.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Prodi di Kampus yang Tak Relevan Lapangan Kerja

3. Pengawasan aktif: Setiap ruang ujian diawasi oleh pengawas yang bertugas memantau pergerakan peserta selama ujian berlangsung.

Meski demikian, sampai saat ini Achmad Rochliadi menegaskan belum ada tindakan kecurangan UTBK SNBT 2026 yang ditemukan ITB.

Baca juga: Dilema Perpanjangan Usia Pensiun Guru Besar

Tidak ditemukan adanya praktik perjokian, penggunaan alat komunikasi terlarang, penggunaan kamera tersembunyi, maupun bentuk pelanggaran prosedur operasional standar lainnya.

"Kami bersyukur pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di ITB hingga hari ketiga berjalan lancar dan kondusif. Seluruh peserta mengikuti ujian dengan tertib, sementara panitia dan pengawas menjalankan tugas sesuai prosedur untuk memastikan ujian berlangsung jujur, aman, dan adil. Kami mengapresiasi para peserta yang telah menunjukkan integritas selama mengikuti ujian," pungkas Achmad Rochliadi.

Close Ads X