Polrestabes Surabaya saat menunjukkan barang bukti kasus joki UTBK dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya menangkap 14 pelaku dalam sindikat jaringan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Kasus tersebut sudah dimulai sejak 2017 sampai 2026 sebelum akhirnya tertangkap.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada pelaksanaan UTBK-SNBT hari pertama pada 21 April 2026 di Gedung Rektorat Universitas Negeri Surabaya (Unesa).
Baca juga: Praktik Joki UTBK 2026 Terungkap, Pengamat Beber Akar Masalah dan Dampaknya
Saat itu, pengawas ujian mencurigai salah seorang peserta yang mengaku bernama inisial HER.
“Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi itu ternyata diketemukan bahwa ketidak samaan antara foto ijazah dan foto kartu peserta atas nama HER,” ungkap Luthfie dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Bagaimana Mencegah Praktik Joki UTBK Terulang? Ini Kata Pengamat
Foto yang digunakan pada kartu peserta tersebut ternyata juga telah digunakan oleh pelaku joki di UTBK tahun 2025.
“Dari hasil pengecekan itu berkaitan dengan ijazah, memang setelah dicek fotonya itu sama dengan foto seseorang yang sedang duduk mengerjakan soal-soal atas nama klien tadi itu,” jelasnya.
Kemudian, pihak pengawas juga menghubungi SMA peserta UTBK tersebut dan didapatkan seluruh datanya sesuai, kecuali foto peserta.
“Atas dasar itu semakin mengikatkan kecurigaan. Namun, pihak pengawas tetap mempersilakan pelaku joki inisial HER untuk tetap mengerjakan soal-soal yang diberikan,” ucapnya.
Setelah ujian selesai, pelaku joki dibawa ke ruangan khusus untuk dilakukan interogasi oleh pihak Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) Unesa.
Diketahui bahwa pelaku joki lapangan memiliki nama asli dengan inisial HRS, warga Surabaya dan penyewa joki berinisial HER, warga Sumenep, Madura.
Rata-rata, skor UTBK yang dikerjakan oleh pelaku joki sekitar 700 ke atas.
“Bahkan selama proses pengerjaan sampai interogasi kondisi mental tersangka ini sangat tenang. Mengerjakan soal-soal juga cenderung diselesaikan lebih cepat,” paparnya.
Selain itu, pihak penyewa joki juga telah memerintahkan agar pelaku joki menghafalkan nama kliennya, HER, alamat, hingga nama ayah dan ibu.
“Dan kebetulan saat itu salah satu pengawas juga orang Madura, tapi setelah tersangka (pelaku joki) ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab,” ucapnya.
Akhirnya, modus joki tersebut terungkap.
Aksi tersebut diketahui telah dilakukan sejak 2017 sampai 2026.
Kini, Polrestabes Surabaya telah menangkap 14 tersangka yang terlibat dalam sindikat joki tersebut dan masih terus melakukan pendalaman.
“Kita masih terus lakukan pemeriksaan dan pendalaman dari keterangan-keterangan dan akan disampaikan hasilnya nanti pada saat rilis berikutnya,” pungkasnya.