14 Tersangka kasus joki UTBK yang ditahan Polrestabes Surabaya selama konferensi pers, Kamis (7/5/2026).SURABAYA, KOMPAS.com — Sebanyak 14 tersangka kasus sindikat joki Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( UTBK-SNBT) 2026 yang ditangkap Polrestabes Surabaya dijerat pasal berlapis.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait kecurangan sistem pendidikan, pemalsuan dokumen, hingga administrasi kependudukan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 392 KUHP, Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) juncto Pasal 61 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto Pasal 20 huruf d KUHP, serta Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Penyewa Joki UTBK Incar Fakultas Kedokteran
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 hari pertama di Gedung Rektorat lantai 4 Universitas Negeri Surabaya pada Selasa (21/4/2026).
“Pada saat pelaksanaan ujian, pihak pengawas yaitu dari BP3 Unesa mencurigai salah satu peserta atas nama HER sebagai peserta yang diduga menggunakan jasa joki,” ujar Luthfie dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Menurut Luthfie, kecurigaan bermula saat pengawas menemukan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dan kartu peserta UTBK-SNBT.
“Atas dasar apa kecurigaan itu? Yang pertama karena setelah melihat ataupun melakukan pengecekan administrasi, ternyata terdapat ketidaksamaan antara foto ijazah dengan foto kartu tanda peserta (UTBK-SNBT),” lanjutnya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap 14 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Baca juga: Sindikat Joki UTBK Dibongkar: Beroperasi Sejak 2017, 114 Peserta Lolos ke Kampus
Mereka di antaranya NRS (21), mahasiswa asal Surabaya; IKP (41), karyawan swasta asal Surabaya; PIF (21), mahasiswa asal Kota Tegal; dan FP (35), karyawan swasta asal Surabaya.
Selain itu, terdapat BPH (29), dokter asal Pacitan; DP (46), dokter asal Sidoarjo; MI (31), dokter asal Sumenep; RZ (46), wiraswasta asal Sumenep; dan HRE (18), pelajar asal Sumenep.
Kemudian BH (55), wiraswasta asal Gresik; SP (43) dan SA (40), karyawan swasta asal Gresik; serta ITR (38) dan CDR (35), PPPK asal Gresik.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 290 juta, printer kartu HID Fargo, blanko KTP kosong, dokumen identitas, ijazah, serta bahan pembuatan KTP.
Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi stempel instansi pendidikan, puluhan kartu SIM, telepon genggam, laptop, MacBook Pro, memory card, foto ukuran 2x3, hingga dokumen administrasi calon peserta UTBK.
“Kami akan terus dalami. Prinsipnya bahwa sindikat joki UTBK ini harus diungkap, harus dibongkar, supaya tidak ada lagi aksi-aksi sejenis yang tentu mencederai dunia pendidikan kita,” pungkas Luthfie.