Skandal Joki UTBK Surabaya, Terbongkar karena Tak Bisa Bahasa Madura hingga Tarif Fantastis Rp 700 Juta

Kompas.com - 08/05/2026, 20:39 WIB
14 tersangka joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026). KOMPAS.com/AZWA SAFRINA14 tersangka joki UTBK yang ditangkap Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Editor Rachmawati

SURABAYA, KOMPAS.com – Sebuah kecurigaan sederhana di ruang ujian berujung pada terbongkarnya skandal besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Seorang pria berinisial HRS, yang mengaku sebagai peserta asal Sumenep, mendadak kelu saat diajak bicara menggunakan bahasa Madura oleh pengawas ujian.

Kejadian ini menjadi pintu masuk Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk membongkar sindikat joki UTBK-SNBT (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) yang telah beroperasi selama sembilan tahun.

Tak main-main, jaringan ini melibatkan profesi terpandang, mulai dari mahasiswa cumlaude, dokter, hingga ASN PPPK.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK: Beroperasi 9 Tahun

Lidah yang Kelu di Ruang Ujian

Drama terungkapnya kasus ini bermula pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), 21 April 2026. Pengawas di Gedung Rektorat lantai 4 mencurigai sosok peserta berinisial HER. Secara visual, foto di ijazah dan kartu peserta menunjukkan perbedaan yang janggal.

"Dari hasil pengecekan berkaitan dengan ijazah, memang setelah dicek fotonya itu sama dengan foto seseorang yang sedang duduk mengerjakan soal-soal atas nama klien tadi," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Kecurigaan semakin menguat saat salah satu pengawas yang berasal dari Madura mencoba berinteraksi dengan pelaku menggunakan bahasa daerah asalnya. HRS, yang aslinya warga Surabaya namun memalsukan identitas sebagai warga Sumenep, tidak mampu menjawab satu patah kata pun.

"Kebetulan saat itu salah satu pengawas orang Madura. Setelah tersangka ditanya pakai bahasa Madura, dia tidak bisa menjawab," imbuh Luthfie.

Baca juga: 14 Tersangka Joki UTBK Terancam 8 Tahun Penjara, KTP dan Uang Jadi Bukti

Tarif Fantastis, Rp 700 Juta demi Kursus Kedokteran

Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers kasus joki UTBK, Kamis (7/5/2026).KOMPAS.com/AZWA SAFRINA Polrestabes Surabaya dalam konferensi pers kasus joki UTBK, Kamis (7/5/2026).
Sindikat ini memiliki struktur yang sangat rapi dan tarif yang mencengangkan. Untuk satu kali orderan, klien dipatok harga antara Rp 500 juta hingga Rp 700 juta. Mayoritas penyewa jasa joki ini membidik Fakultas Kedokteran karena tingkat kesulitan soal yang tinggi.

Berikut adalah rincian pembagian "kue" dari bisnis ilegal ini:

  • Broker (Penerima Order): Mendapatkan bagian terbesar dari total Rp 500-700 juta.
  • Joki Lapangan (Eksekutor): Menerima upah Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
  • Joki Kampus Favorit: Untuk target kampus ternama, bayaran joki lapangan bisa melonjak hingga Rp 75 juta.

Luthfie memaparkan bahwa sindikat ini membagi perannya ke dalam empat klaster: lima orang broker, dua pemberi order, dua joki lapangan, dan lima orang ahli pemalsu dokumen KTP.

Baca juga: Polisi Sebut Mayoritas Penyewa Joki UTBK Incar Fakultas Kedokteran

Jejak Sembilan Tahun dan 114 Mahasiswa "Bodong"

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini ternyata sudah eksis sejak tahun 2017. Selama sembilan tahun beroperasi, mereka telah melayani sekitar 150 klien. Total sebanyak 114 peserta berhasil lolos masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh Indonesia, mulai dari Jawa hingga Kalimantan.

"Sudah kita kumpulkan identitasnya itu 114 orang. Kami akan berkoordinasi dengan Dikti terkait langkah selanjutnya bagi mereka yang sudah masuk kampus menggunakan jasa ini," tegas Luthfie.

Salah satu joki lapangan berinisial N, yang merupakan mahasiswa aktif, bahkan diketahui akan wisuda dengan predikat cumlaude pada Oktober mendatang. N tercatat sudah enam kali beraksi dan seluruh kliennya dinyatakan lolos seleksi.

Baca juga: Sindikat Joki UTBK Loloskan 114 Peserta SNBT ke Perguruan Tinggi Sejak 2017

Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka laki-laki dengan inisial HRS, IKP, PIF, FP, BPH, DP, MI, RZ, HER, BH, SP, SA, ITR, dan CDR. Dari tangan mereka, disita uang tunai Rp 290 juta, alat cetak kartu identitas (printer HID Fargo), blanko KTP kosong, hingga berbagai stempel instansi pendidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 392 KUHP terkait pemalsuan.
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Sindikat ini harus dibongkar sampai akar-akarnya supaya tidak ada lagi aksi yang mencederai dunia pendidikan kita," pungkas Kombes Pol Luthfie. Kini, ke-14 tersangka terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Polrestabes Surabaya Sebut Biaya Tiap Orderan Joki UTBK Capai Rp 700 Juta

Close Ads X