DPR Komisi X Desak Mahasiswa yang Pakai Joki untuk Masuk Universitas Harus Dikeluarkan

Kompas.com - 12/05/2026, 18:15 WIB
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi. ANTARAAnggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hilman Mufidi.

KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Hilman Mufidi berpendapat mahasiswa-mahasiswa aktif yang terbukti menggunakan jasa joki saat UTBK SBMPTN (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) harus dikeluarkan dari universitas tempat mereka studi.

Mahasiswa aktif yang terbukti masuk perguruan tinggi negeri melalui praktik perjokian harus dikeluarkan atau di-drop out (DO). Mereka telah melakukan kecurangan sejak proses awal masuk perguruan tinggi. Ini menyangkut integritas akademik dan keadilan bagi peserta lain yang berjuang secara jujur,” kata Hilman, Selasa (12/5/2026), dilansir Antara, Selasa (12/5/2026).

Ia menilai para pengguna jasa joki yang saat ini masih berstatus mahasiswa aktif harus menerima konsekuensi akademik yang tegas.

Baca juga: Cegah Joki UTBK 2026, UB Pakai Alat Pendeteksi Earphone

Kampus negeri harus ikut melakukan investigasi internal

Hilman meminta aparat kepolisian menelusuri para pengguna jasa joki, dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri yang diduga menjadi target praktik perjokian selama ini.

Perguruan tinggi negeri harus ikut melakukan investigasi internal. Jika ditemukan mahasiswa yang pernah menjadi klien sindikat joki, kampus wajib mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan mahasiswa tersebut. Begitu juga jika ada oknum dosen atau pihak internal kampus yang diduga terlibat, harus diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” ujar dia.

Menurut Hilman, pemberantasan praktik perjokian dalam seleksi masuk perguruan tinggi adalah langkah penting guna menjaga kualitas pendidikan nasional.

Sekalian untuk memastikan sistem seleksi berjalan adil, transparan, serta berintegritas.

“Ini bukan kasus kecil. Mereka sudah beroperasi selama sembilan tahun. Artinya, ada jaringan yang sistematis dan kemungkinan melibatkan banyak pihak. Karena itu, saya meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Temuan Joki UTBK 2026, UM Akan Tindak Tegas Pelaku Kecurangan

Ilustrasi peserta UTBK SNBT 2026.Dok. Humas UNAIR Ilustrasi peserta UTBK SNBT 2026.

Ungkap sindikat perjokian

Sebagaimana diberitakan, Polresabes Surabaya baru-baru ini mengungkap sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) SBMPTN yang terjadi tahun 2022 lalu.

Aparat kepolisian berhasil menangkap 14 tersangka dengan berbagai latar belakang profesi, dari mahasiswa berprestasi, karyawan swasta, aparatur sipil negara (ASN), hingga dokter.

Kepolisian mendapati sekitar 114 klien atau pengguna jasa joki tersebut. Praktik perjokian pun belum punah dari dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Baca juga: UPN Veteran Jawa Timur Ciduk Joki UTBK 2026, Ungkap Modus Pelaku

Pada UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026 pun ditemukan kecurangan yang di antaranya menggunakan joki, bahkan di hari pertama pelaksanaan ujian pada 21 April lalu.

Close Ads X