Dokter Gigi Diduga Jadi Otak Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026, Omzet Ratusan Juta

Kompas.com - 14/09/2026, 07:22 WIB
6 terdakwa dalam kasus joki UTBK-SNBT 2026 saat menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026) KOMPAS.com/DIKI FEBRIANTO6 terdakwa dalam kasus joki UTBK-SNBT 2026 saat menjalani persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026)
|

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang dokter gigi di Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi otak sindikat perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026 dengan omzet ratusan juta rupiah.

Terdakwa Moh. Ikhwanuddin diduga menjalankan aksinya bersama lima terdakwa lainnya, yakni Nehemia Raphael Susanto anak dari Sony Susanto, I Komang Parama Panditha Putra bin I Nyoman Udayana, Praditya Irgy Fahrezi bin Dasuki, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bin Juni (Alm), dan Darmawan Prasetyo.

Keenam terdakwa dalam kasus dugaan perjokian dengan pemalsuan ijazah dan KTP untuk meloloskan seorang calon mahasiswa ke Fakultas Kedokteran tersebut kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca juga: Membongkar Praktik Joki UTBK: Tarif hingga Rp 700 Juta, 90 Persen untuk Jurusan Kedokteran

Dalam berkas dakwaan, modus kasus ini bermula dari hubungan antara dokter dan pasien di sebuah puskesmas di Sumenep, Jawa Timur, pada November 2025.

“Terdakwa Moh. Ikhwanuddin menangani pasien Ronny Zulkarnain (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Puskesmas Gulu-Gulu Sumenep saat terdakwa Moh. Ikhwanuddin melakukan pelayanan kesehatan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan lanjutan pada 11 dan 27 November 2025 di rumah Ikhwanuddin membahas pilihan kampus dan tarif.

Ikhwanuddin menawarkan Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya masing-masing senilai Rp 800 juta, serta Universitas Negeri Malang (UM) senilai Rp 700 juta. Dari sejumlah pilihan tersebut, anak Ronny Zulkarnain, yakni Handika Rismana El Royyan, akhirnya memilih Fakultas Kedokteran UM.

“Pada 16 Desember 2025, Ronny Zulkarnain melakukan pembayaran down payment (DP) kepada Moh. Ikhwanuddin sebesar Rp 300.000.000,” ungkapnya.

Baca juga: 2 ASN Pelaku Joki UTBK Diduga Jual Blangko e-KTP Rp 50.000 per Lembar

Modus perjokian

Ikhwanuddin kemudian menghubungi terdakwa Darmawan Prasetyo untuk memproses perjokian UTBK-SNBT 2026.

Berdasarkan dakwaan, permintaan tersebut kemudian diteruskan secara berlapis. Darmawan Prasetyo bersepakat dengan terdakwa Bayu Priagung Hamengku Wicaksono senilai Rp 275 juta untuk mengatur kelulusan tanpa tes melalui joki.

Kemudian, Bayu Priagung Hamengku Wicaksono bersepakat dengan terdakwa I Komang Parama Panditha Putra dengan biaya perjokian senilai Rp 200 juta.

I Komang Parama Panditha Putra lalu memerintahkan terdakwa Praditya Irgy Fahrezi membuat akun email atas nama calon peserta dan mendaftarkannya di portal.snbp.id.

Setelah pendaftaran berhasil, Praditya Irgy Fahrezi mengisi seluruh identitas berdasarkan dokumen milik Handika Rismana El Royyan, kecuali foto.

Praditya Irgy Fahrezi mengunggah foto Nehemia Raphael Susanto yang akan menggantikan Handika Rismana El Royyan saat tes atau ujian berlangsung.

Baca juga: Bergengsi dan Menjanjikan, 90 Persen Praktik Joki UTBK Sasar Jurusan Kedokteran

Selain itu, setelah ijazah asli Handika Rismana El Royyan diserahkan secara berantai dari Ikhwanuddin kepada Darmawan Prasetyo, lalu kepada I Komang Parama Panditha Putra, I Komang memerintahkan Praditya Irgy Fahrezi memalsukan ijazah tersebut.

Ijazah itu dipalsukan dengan mengganti foto menggunakan wajah Nehemia Raphael Susanto dan membuat stempel palsu agar Nehemia bisa lolos pemeriksaan dokumen menjelang ujian.

Terungkap saat ujian

Aksi tersebut terungkap saat ujian UTBK-SNBT 2026 berlangsung pada Selasa (21/4/2026) di Gedung Rektorat Lantai 4 Training Centre 05, Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Kampus Lidah.

Meski terdakwa Nehemia Raphael Susanto berhasil masuk dan mengikuti ujian, aksinya terhenti saat koordinator pengawas Ainur Rifqi memeriksa KTP atas nama Handika Rismana El Royyan yang dibawa terdakwa menggunakan NFC di ponselnya.

“Atas hasil temuan tersebut saksi Ainur Rifqi tetap membiarkan terdakwa Nehemiah Raphael Susanto yang menggantikan ujian Saksi Handika Rismana El Royyan untuk menyelesaikan ujian sesuai dengan waktu yang ditentukan terlebih dahulu, kemudian saksi Ainur Rifqi melaporkan hal tersebut kepada saksi Martadi selaku Ketua Panitia Lokal UTBK-SNBT Universitas Negeri Surabaya,” tutur jaksa.

Baca juga: Bergengsi dan Menjanjikan, 90 Persen Praktik Joki UTBK Sasar Jurusan Kedokteran

Setelah ujian selesai, terdakwa Nehemia dibawa ke ruang Prof. Rooselyna Ekawati selaku Sekretaris Panitia Lokal UTBK-SNBT Unesa untuk diperiksa.

Panitia kemudian menelusuri sekolah asal Handika Rismana El Royyan di SMAS Tahfidz Al-Amien Sumenep untuk mendapatkan salinan ijazah asli.

Hasilnya, foto pada ijazah tidak cocok dengan wajah Nehemia. Petugas kemudian menemukan beberapa keping KTP palsu atas nama Handika Rismana El Royyan di jok sepeda motor Nehemia.

Nehemia lantas diserahkan ke Polsek Lakarsantri sebelum akhirnya ditangani Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 272 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d atau Pasal 392 huruf a jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Close Ads X