Para terdakwa joki UTBK-SNBT 2026 saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan pengakuan bersalah 13 terdakwa dalam kasus dugaan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026.
Hakim Ketua, S. Pujiono, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan bersalah yang disusun sesuai ketentuan Pasal 78, Pasal 234, dan Pasal 205, terdapat satu pasal yang belum memenuhi, yaitu terkait ganti rugi dan restitusi kepada korban, sebagimana tercantum pada Pasal 73.
"Majelis Hakim menetapkan untuk menerima terhadap pengakuan bersalah tetapi Majelis Hakim akan tetap menyidangkan perkara ini dengan acara pemeriksaan biasa," ujar hakim dalam sidang pembacaan putusan sela di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin (14/9/2026).
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan konsekuensi prosedural apabila pengakuan bersalah tersebut diterima secara penuh. Sebab, perkara akan beralih menjadi perkara singkat dengan pemeriksaan hakim tunggal, yang menurut ketentuan harus rampung dalam waktu tujuh hari kalender, bukan tujuh hari kerja.
"Mengingat pada ketentuan sebagaimana saya sebutkan di atas bahwa pengakuan bersalah itu ancaman pidananya tidak boleh melebihi dari 2/3 ancaman pidana," kata hakim.
Baca juga: Pengguna Joki Terbanyak di UTBK SNBT 2026 dari Kedokteran, Biaya Capai Rp 700 Juta
Pujiono menegaskan, pernyataan bersalah dari para terdakwa tetap akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan hukuman kelak, dengan mengacu pada ketentuan bahwa ancaman pidana bagi pihak yang mengajukan pengakuan bersalah tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana yang didakwakan.
Kasus ini menjerat sebanyak 13 terdakwa dengan berbagai peran untuk meloloskan calon mahasiswa masuk ke fakultas kedokteran yang dipilih.
Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kecurangan di UTBK-SNBT 2026 dengan menyewa mahasiswa teknik mesin untuk menggantikan calon mahasiswa saat ujian berlangsung.
Praktik perjokian ini melibatkan tiga terdakwa yang merupakan seorang dokter, yaitu drg. Moh. Ikhwanuddin, dr. Darmawan Prasetyo, dan dr. Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Baca juga: Dokter Gigi Diduga Jadi Otak Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026, Omzet Ratusan Juta
Dalam kasus ini, Ikhwanuddin berperan sebagai penghubung sekaligus orang yang menerima uang muka sebesar Rp 300.000.000 dari total tarif yang disepakati senilai Rp 700.000.000. Sementara Darmawan mengatur pendaftaran dengan melibatkan Bayu sebagai koordinator lapangan.