Para terdakwa joki UTBK-SNBT 2026 saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya SURABAYA, KOMPAS.com - Pengakuan bersalah para terdakwa dalam kasus dugaan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penolakan itu dibacakan hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (14/9/2026).
Hakim Ketua, S. Pujiono menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 78, Pasal 234, dan Pasal 205 KUHP, majelis menyatakan salah satu syarat dalam ketiga pasal tersebut belum terpenuhi, yakni kewajiban ganti rugi dan restitusi kepada korban.
“Ada satu syarat di pasal 78 yang belum terpenuhi. Adanya ganti rugi dan restitusi,” ungkap Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan konsekuensi prosedural apabila pengakuan bersalah tersebut diterima secara penuh. Sebab, perkara akan beralih menjadi perkara singkat dengan pemeriksaan hakim tunggal, yang menurut ketentuan harus rampung dalam waktu tujuh hari kalender, bukan tujuh hari kerja.
“Majelis Hakim menetapkan untuk menerima terhadap pengakuan bersalah tetapi Majelis Hakim akan tetap menyidangkan perkara ini dengan acara pemeriksaan biasa,” kata hakim.
Baca juga: Pengguna Joki Terbanyak di UTBK SNBT 2026 dari Kedokteran, Biaya Capai Rp 700 Juta
Pujiono menegaskan, pernyataan bersalah dari para terdakwa tetap akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan hukuman kelak, dengan mengacu pada ketentuan bahwa ancaman pidana bagi pihak yang mengajukan pengakuan bersalah tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana yang didakwakan.
Kasus ini menjerat sebanyak 13 terdakwa dengan berbagai peran untuk meloloskan calon mahasiswa masuk ke fakultas kedokteran yang dipilih.
Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kecurangan di UTBK-SNBT 2026 dengan menyewa mahasiswa teknik mesin untuk menggantikan calon mahasiswa saat ujian berlangsung.
Praktik perjokian ini melibatkan tiga terdakwa yang merupakan seorang dokter, yaitu drg. Moh. Ikhwanuddin, dr. Darmawan Prasetyo, dan dr. Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Baca juga: Dokter Gigi Diduga Jadi Otak Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026, Omzet Ratusan Juta