Para terdakwa joki UTBK-SNBT 2026 saat sidang di Ruang Kartika PN Surabaya SURABAYA, KOMPAS.com - Pengakuan bersalah para terdakwa dalam kasus dugaan joki Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penolakan itu dibacakan hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin (14/9/2026).
Hakim Ketua, S. Pujiono menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 78, Pasal 234, dan Pasal 205 KUHP, majelis menyatakan salah satu syarat dalam ketiga pasal tersebut belum terpenuhi, yakni kewajiban ganti rugi dan restitusi kepada korban.
“Ada satu syarat di pasal 78 yang belum terpenuhi. Adanya ganti rugi dan restitusi,” ungkap Pujiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Senin.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan konsekuensi prosedural apabila pengakuan bersalah tersebut diterima secara penuh. Sebab, perkara akan beralih menjadi perkara singkat dengan pemeriksaan hakim tunggal, yang menurut ketentuan harus rampung dalam waktu tujuh hari kalender, bukan tujuh hari kerja.
“Majelis Hakim menetapkan untuk menerima terhadap pengakuan bersalah tetapi Majelis Hakim akan tetap menyidangkan perkara ini dengan acara pemeriksaan biasa,” kata hakim.
Baca juga: Pengguna Joki Terbanyak di UTBK SNBT 2026 dari Kedokteran, Biaya Capai Rp 700 Juta
Pujiono menegaskan, pernyataan bersalah dari para terdakwa tetap akan dijadikan salah satu dasar pertimbangan Majelis dalam menjatuhkan hukuman kelak, dengan mengacu pada ketentuan bahwa ancaman pidana bagi pihak yang mengajukan pengakuan bersalah tidak boleh melebihi dua pertiga dari ancaman pidana yang didakwakan.
Kasus ini menjerat sebanyak 13 terdakwa dengan berbagai peran untuk meloloskan calon mahasiswa masuk ke fakultas kedokteran yang dipilih.
Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kecurangan di UTBK-SNBT 2026 dengan menyewa mahasiswa teknik mesin untuk menggantikan calon mahasiswa saat ujian berlangsung.
Praktik perjokian ini melibatkan tiga terdakwa yang merupakan seorang dokter, yaitu drg. Moh. Ikhwanuddin, dr. Darmawan Prasetyo, dan dr. Bayu Priagung Hamengku Wicaksono.
Baca juga: Dokter Gigi Diduga Jadi Otak Sindikat Joki UTBK-SNBT 2026, Omzet Ratusan Juta
Dalam kasus ini, Ikhwanuddin berperan sebagai penghubung sekaligus orang yang menerima uang muka sebesar Rp 300.000.000 dari total tarif yang disepakati senilai Rp 700.000.000. Sementara Darmawan mengatur pendaftaran dengan melibatkan Bayu sebagai koordinator lapangan.
Masih di bawah koordinator Bayu, ada terdakwa I Komang Parama Panditha Putra yang memerintahkan dua mahasiswa teknik mesin, yaitu terdakwa Praditya Irgy Fahrezi dan Nehemia Raphael Susanto.
“Praditya Irgy Fahrezi diperintah untuk membuat akun email atas nama calon peserta dan mendaftarkannya di portal.snbp.id. Setelah pendaftaran berhasil, pada tahap ini Praditya Irgy Fahrezi mengisi semua identitas berdasarkan pada dokumen-dokumen milik calon mahasiswa, kecuali saat mengunggah foto,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (9/9/2026)
Sedangkan Nehemia Raphael Susanto bertindak sebagai joki untuk menggantikan calon mahasiswa saat ujian.
Baca juga: Kecurangan UTBK SNBT 2026: 27 Peserta Pakai Joki, 11 Orang Gunakan Alat Terlarang
Selain itu, para pelaku berkomplotan dengan terdakwa lainnya, seperti Budi Wahyono yang berperan sebagai pemalsu e-KTP, dan Sugeng Purnomo sebagai penyedia 10 lembar blanko KTP.
Sedangkan terdakwa yang bertugas untuk memalsukan sejumlah identitas lainnya, seperti ijazah, dilakukan oleh terdakwa Syamsul Arif, Indra Taufiqi Rochmad Arif, Choir Mukhlasin Candra Sakti, dan Fiki Prasetyo.
Kemudian, orang yang memesan jasa joki juga ikut serta ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Ronny Zulkarnain.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan alternatif, yaitu Pasal 272 ayat (1) jo Pasal 20 huruf d, atau Pasal 392 huruf a jo Pasal 20 huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 96 jo Pasal 5 huruf f dan huruf g UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 20 huruf d UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Kasus BTN Kancab Karawang, Kejari Temukan Modus Joki KPR dan Manipulasi Data