Informasi selengkapnya dapat diakses di: UKT Undip
4. Universitas Indonesia (UI)
Untuk jenjang S1 reguler terdapat 2 (dua) mekanisme pengajuan penentuan besaran tarif Biaya Pendidikan/ Uang Kuliah Tunggal (BP/UKT), yaitu BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan.
BOP-Berkeadilan merupakan mekanisme pengajuan tarif BP/UKT bagi mahasiswa yang penetapannya disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan. Dalam pengajuannya harus disertai sejumlah data dan dokumen pendukung.
Besaran BP yang dibayarkan pada mekanisme ini mulai dari Rp 0 (nol rupiah) sampai dengan maksimal Rp 5.000.000 untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) termasuk dalam rumpun Sosial dan Humaniora (FIB, FISIP, FPsi, FH, FEB, FIA).
Berikut mekanisme BOP-Berkeadilan untuk FEB di UI:
Selain itu, BOP-Pilihan merupakan mekanisme pengajuan tarif BP/UKT bagi mahasiswa yang penetapannya ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan mahasiswa yang didasari keinginan berpartisipasi dalam membantu biaya operasional pendidikan di UI.
Besaran tarif BP/UKT untuk mekanisme BOP-Pilihan:
Besaran tarif Biaya Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal di atas sudah termasuk seluruh kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di UI termasuk biaya praktikum, biaya pengambilan mata ajar (Satuan Kredit Semester) yang diambil setiap semester (pada umumnya setiap semester mahasiswa mengambil 18-22 SKS), dan lain lain.
Bagi calon peserta Bidik Misi yang telah mendaftar di Jalur SBMPTN UI, Anda tidak perlu memilih skema pembayaran, tetapi langsung melengkapi prosedur yang dijelaskan pada tab Pilihan Pengajuan Pembayaran Biaya Pendidikan.
Informasi selengkapnya dapat diakses di: penerimaan.ui.ac.id