Perhatikan, Ini 6 Aturan Baru SBMPTN 2019

Kompas.com - 23/10/2018, 06:46 WIB
Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di Ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti (22/10/2018). Dok. KemerisntekdiktiMenteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dalam konferensi pers Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 di Ruang Sidang Utama, Gedung D Kemenristekdikti (22/10/2018).

5. Bisa melakukan tes 2 kali

Ketua Panitia SBMPTN 2018 sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Ravik Karsidi menyebutkan, Peserta Tes Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 dapat mengikuti UTBK maksimal sebanyak dua kali dengan membayar uang pendaftaran UTBK sebanyak Rp. 200.000 pada setiap tes.

Ia menambahkan, peserta dapat menggunakan nilai tertingginya dalam mendaftar program studi yang diinginkan, pada dua kali UTBK, dengan jenis soal akan sama, namun pertanyaannya akan berbeda. Ia menyebutkan, hal ini bertujuan menjaring calon mahasiswa berkualitas serta sesuai perkembangan teknologi informasi di era digital.

6. UTBK diselenggarakan 24 kali

Ravik menambahkan, UTBK akan dilakukan sebanyak 24 kali dalam setahun. "Kami akan menyelenggarakan UTBK selama 24 kali dalam setahun, dalam waktu 12 hari yakni Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Pelaksanaan SBMPTN akan dilaksanakan pada Maret 2019 dan akan serentak dimulai pukul 08.00 dan pukul 13.00.

Lebih lanjut Menteri Nasir menjelaskan pola seleksi masuk PTN tahun 2019 tetap akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu, yakni SNMPTN, SBMPTN dan Ujian Mandiri, dengan masing-masing daya tampung SNMPTN minimal 20 persen, SBMPTN minimal 40 persen dan Seleksi Mandiri maksimal 30 persen dari kuota daya tampung tiap prodi di PTN.

Page:
Close Ads X