8. Institut Seni dan Budaya Indonesia (ISBI) Bandung
9. Universitas Gajah Mada
10. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jogjakarta
11. Universitas Hasanudin.
Dalam pelaksanaan UTBK sesi tambahan ini masih ditemukan peserta tidak membawa kartu tanda peserta, tidak membawa ijazah bagi lulusan 2017 dan 2018, serta surat keterangan tidak melampirkan pasfoto terbaru pada surat keterangan duduk di kelas 12 bagi peserta 2019.
Sebagaimana ketentuan yang ada surat keterangan harus ada foto berwarna dan distempel mengenai fotonya.
"Berdasarkan pantauan dilakukan Tim LTMPT pelaksanaan ujian pada sesi tambahan ini berlangsung lancar termasuk tingkat kepatuhan peserta dalam mematuhi tata tertib pada saat mengikuti UTBK," ujar Ketua LTMPT Prof. Ravik Karsidi melalui rilis tersebut.
Prof. Ravik juga mengingatkan pelanggaran tata tertib yang dilakukan peserta UTBK dapat berakibat pada pembatalan hasil UTBK atau diskualifikasi.
Pelaksanaan UTBK sebagai rangkaian dari gelombang pertama masih akan dilaksanakan lagi pada tanggal 27, 28 April hingga 4 Mei 2019.
Hasil UTBK untuk sesi 1 (13 April 2019) dan sesi 2 (14 April 2019) akan diumumkan secara langsung kepada peserta paling lambat 10 hari selepas mengikuti ujian.
Peserta dapat melihat hasil UTBK pada laman https://pengumuman-utbk.ltmpt.ac.iddengan menggunakan username dan password yang dipakai saat pendaftaran UTBK.
Selanjutnya hasil tes UTBK tersebut digunakan dan menjadi syarat untuk mendaftar SBMPTN yang akan dimulai pada tanggal 10-24 Juni 2019.