4. Cek Data Kembali
- Sebelum data sekolah tercantum dengan benar, jangan melakukan simpan permanen.
- Jika data sudah tersimpan permanen, sekolah tetap bisa memantau status registrasi akun siswanya.
5. Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah selesai terakreditasi setelah 31 Desember 2018 yang masih berlaku:
- Akreditasi A: 40 persen
- Akreditasi B: 25 persen
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen
6. Perbaikan/Update Data Sekolah dan Siswa
- Semua perbaikan harus dilakukan oleh operator sekolah.
- Perbaikan/update bisa dilakukan melalui Sistem Dapodik PDSP Kemendikbud atau Sistem EMIS (Education Management Information System) Pendis (Pendidikan Islam) Kemenag.
- Perbaikan dan update termasuk tentang Nomor Registrasi Sekolah yang diperoleh dari PDSP Kemendikbud atau EMIS Kemenag.
(Penulis : Fahjie Prasetyo)