Perhatikan, Ada 7 Perubahan Penting di SNMPTN dan SBMPTN 2020

Kompas.com - 09/01/2020, 09:05 WIB
Penerimaan Mahasiswa Baru tahun 2020 telah resmi diluncurkan hari ini (15/11/2019) dilakukan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. lkut serta mendampingi Prof. Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof. Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof. Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl). DOK. KOMPAS.com/YOHANES ENGGARPenerimaan Mahasiswa Baru tahun 2020 telah resmi diluncurkan hari ini (15/11/2019) dilakukan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. lkut serta mendampingi Prof. Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof. Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof. Dr. Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof. Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl).

Namun, pada tahun 2020 ini, kesempatan UTBK hanya dibatasi satu kali bagi setiap peserta UTBK.

"Dari hasil evaluasi, kami melihat hasil antara ujian pertama dan kedua tidak terlalu signifikan. Malah ada yang nilainya turun pada kesempatan kedua," jelas Wakil Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih.

4. Pemeringkatan SNMPTN oleh sekolah

Berbeda dari tahun lalu dalam pemeringkatan siswa berbasis data pendidikan, tahun ini pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah.

“Sekolah lebih memahami dan mengetahui kondisi dan kemampuan siswa-siswi mereka. Orangtua, sekolah, dan masyarakat nantinya dapat memantau hal ini (pemeringkatan) jika dikhawatirkan terjadi manipulasi,” ujar Ketua LTMPT Prof. Ravik Karsidi.

Oleh karena itu, jumlah siswa yang masuk pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota akreditasi sekolah, yakni:
1. Akreditasi A kuota: 40 persen
2. Akreditasi B kuota: 25 persen
3. Akreditasi C dan lainnya kuota: 5 persen

Baca juga: Mengenal Materi UTBK 2020, Syarat Wajib SBMPTN

5. Bidikmisi menjadi KIP-K

"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak hanya perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi," ujar Dirjen Belmawa Prof Ismunandar.

Ia menegaskan, "Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah."

Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).

Prosedur pendaftaran program KJP -K dan ADik yang dapat dilihat melalui laman sebagai berikut, http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan http://adik.kemdikbud.go.id.

6. Ujian dilaksanakan 7 hari dengan 14 sesi

Waktu pelaksaannya tes berlangsung selama satu minggu dengan 14 Sesi (2 Sesi setiap harinya) dan dilaksanakan di 74 Pusat UTBK PTN.

Halaman Berikutnya
Page:
Close Ads X