"Rumusan resmi belum ada rujukannya. Prinsipnya sama dengan Bidikmisi, memberi akses masyarakat yang berprestasi, tapi kurang mampu secara ekonomi untuk mengikuti pendidikan tinggi," katanya.
Informasi mengenai KIP Kuliah bisa diakses di situs web berikut ini: KIP Kuliah.
Melansir situs web KIP Kuliah, direncanakan jumlah kuotanya lebih banyak daripada Bidikmisi, yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020.
Baca juga: Simak, Berikut Informasi Seputar UTBK dan SBMPTN 2020
Syarat pendaftaran
Selain itu lebih banyak memberikan akses kepada pendidikan vokasi daripada tahun-tahun sebelumnya.
Syarat pendaftaran KIP Kuliah 2020 adalah sebagai sebagai berikut:
- Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Akan tetapi saat ini proses pendafaran KIP Kuliah belum dibuka.
Saat Kompas.com mencoba membuka website KIP Kuliah, klik "daftar' juga belum dapat dipergunakan.
Dalam keterangan di website tersebut mengenai pendaftaran, dikatakan sebelum sistem pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
Apabila nanti telah dibuka pendaftarannya, begini cara mendaftar KIP Kuliah:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (nanti akan tersedia di Google Play Store).
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.
Baca juga: Mengenal 3 Jalur Masuk Perguruan Tinggi Negeri Tahun Ini