KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumber Daya Manusia melalui berbagai upaya.
Salah satunya dengan menghadirkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) sebagai salah satu upaya untuk membantu para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi dan ingin melanjutkan studi di perguruan tinggi.
Untuk mendaftar KIP Kuliah harus menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: 4 Info Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN 2020
Jika kamu benar-benar membutuhkan dukungan KIP Kuliah, terlebih untuk mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SNMPTN) 2020, maka simak informasi berikut ini yang dilansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id ini.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi punya keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.