KOMPAS.com - Bagi masyarakat khususnya siswa kelas XII yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi tetapi dari keluarga kurang mampu kini ada program baru dari pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) RI memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita di pendidikan tinggi.
Tetapi, apakah siswa dari keluarga kurang mampu bisa kuliah? Jawabannya, pemerintah telah meluncurkan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah).
Baca juga: Ini Syarat dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2020
Ayo segera cari kampus idamanmu. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.
Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Apa itu? Salah satunya jika mendaftar KIP Kuliah dan ternyata setelah diverifikasi tidak layak, apa yang akan terjadi?
Melansir dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.
Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal ini jika kamu mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi atau ada sanksinya:
1. Jika dianggap kelalaian ringan atau tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.
2. Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
3. Tak hanya itu saja, status kelayakan juga bisa berdasarkan laporan dari masyarakat, misalkan ada laporan penerima KIP Kuliah yang orangtuanya tiap tahun pergi umrah. Jika diketahui hal itu, maka Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
Baca juga: 4 Info Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN 2020