Daftar KIP Kuliah Tapi Tidak Layak? Ini Sanksinya...

Kompas.com - 01/03/2020, 12:41 WIB
Ilustrasi. ShutterstockIlustrasi.
|

Namun, bagi kamu yang benar-benar dari keluarga kurang mampu dan ingin mendapatkan dukungan KIP Kuliah terutama pada SNMPTN 2020 ini bisa melakukan pendafaran KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di laman Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial/DTKS Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset);

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/ SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host to host.

Baca juga: Pendaftaran SNMPTN 2020 Ditutup, Ini Jumlah yang Sudah/Belum Daftar!

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Page:
Close Ads X