Tanpa dokumen ini, pemudik tidak bisa kembali ke DKI Jakarta.
Ketentuan ini sesuai dengan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lantas semisal sudah punya SIKM, apakah harus juga melampirkan surat keterangan bebas Covid-19?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Membuat SIKM, Perlukan Surat Bebas Covid-19? Ini Penjelasan Pemprov DKI
5. Penyelenggaraan ibadah haji 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan seluruh perjalanan haji untuk 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Hal ini dilakukan demi antisipasi penyebaran virus corona.
Pembatalan perjalanan haji tahun ini akan dialihkan untuk 2021 atau pada 1442 Hijriah dengan sejumlah penyesuaian.
Jika pemerintah memutuskan tetap memberangkatkan jemaah calon haji, epidemiolog Griffith University asal Indonesia, Dicky Budiman, memberikan sejumlah masukan untuk pemerintah.
Menurut Dicky, ibadah haji pada tahun ini masih mungkin untuk dilakukan, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus ditetapkan.
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Ibadah Haji 2020, Ini Saran untuk Pemerintah jika Tetap Berangkatkan Jemaah