Panitia juga menyediakan waktu cadangan yaitu 29 Juli-2 Agustus 2020.
Ini digunakan jika ada kondisi tertentu seperti bencana gempa bumi, gunung meletus, dan sebagainya sehingga sekelompok peserta belum mengikuti ujian atau tes UTBK.
Baca juga: Memahami Lebih Jauh soal LTMPT, SNMPTN, UTBK, dan SBMPTN
Dulu lokasi tes hanya terpusat di beberapa tempat saja.
Saat ini. lokasi tes tidak hanya terbatas di kota-kota besar seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, tapi di berbagai kabupaten dan kota. Agar tak perlu lalu lalang peserta.
Hal itu mengingat beberapa daerah berada pada zona merah, seperti Surabaya. Sehingga tidak boleh ada orang masuk ke sana dan kabupaten/kota perlu menyediakan tempat ujian bagi mereka.
Total jumlah pusat UTBK ada 74 buah. Beberapa pusat UTBK telah bekerja sama dengan mitra PTS maupun SMA/SMK sebagai tempat penyelenggaraan UTBK.
Baca juga: Catat, Berikut 6 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 8 Juni dan Linknya!
Nasih menjelaskan semua hal terkait ujian atau tes UTBK sudah diatur sedemikian rupa agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Mulai dari penyelenggara hingga peserta disiapkan aturannya.
Bagi lokasi tes diwajibkan ada surat izin dari pihak berwenang (gugus tugas/BPBD).
Selain itu juga menyediakan infrastruktur dan prasarana yang dipersyaratkan seperti drop zone, alat pengukur suhu, dan sebagainya.
"Melindungi dan menjaga kesehatan serta keselamatan ini menjadi prioritas utama kami. utamakan sehat dan utamakan selamat menjadi konsen kami," kata Nasih.
Baca juga: Kimia Farma Buka Lowongan Pekerjaan di Beragam Posisi, Berminat?