KOMPAS.com - Peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( UTBK-SBMPTN) tahun ini wajib mencetak ulang kartu tanda peserta.
Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi ( LTMPT) Mohammad Nasih mengatakan, pencetakan kartu tanda peserta dapat dilakukan melalui laman resmi http://portal. ltmpt.ac.id pada menu pendaftaran UTBK-SBMPTN.
"(Cetak kartu tanda peserta) mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB," kata Nasih dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Bagi peserta yang memilih pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) direlokasi ke pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Hal tersebut karena UNESA tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan pihak kampus.
Baca juga: Simak 4 Aturan Baru UTBK 2020 pada Kondisi Normal Baru
Bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan untuk melapor ke pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes.
Lokasi tes UTBK yang dimaksud merupakan Pusat UTBK sesuai dengan yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru.
Pelaporan paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
"Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II," ujar Nasih.
Sedangkan, peserta tes pada tahap II (20-29 Juli 2020) tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang sudah ditetapkan dengan alasan keadaan memaksa seperti kesulitan akses untuk datang ke lokasi, bencana, dan sebagainya atau tdak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, maka peserta juga wajib melapor ke Pusat UTBK yang sesuai tercetak pada kartu tanda peserta yang baru.