Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.
Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," terang Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih.
Baca juga: LTMPT: UTBK Wilayah Ini Direlokasi, Peserta Dialihkan Ikut Tahap II
1. Tahap I: 5-14 Juli 2020
2. Tahap II: 20-29 Juli 2020
3. Pengumuman: 20 Agustus 2020