KIP Kuliah 2021, Apa Saja yang Dibiayai?
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan untuk seluruh jalur masuk, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri.
Pendaftaran secara online, diakses melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di handphone berbasis android di Play Store.
Pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan secara mandiri atau melalui perguruan tinggi yang dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.
Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kulian, calon penerima wajib memasukkan data yang valid, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat e-mail aktif.
Alamat e-mail akan digunakan untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses, setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.
Berikut cara pendaftaran KIP Kuliah:
1. Pendaftaran akun dapat dilakukan melalui SIM KIP Kuliah di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau aplikasi KIP Kuliah
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat e-mail yang aktif
3. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat e-mail yang didaftarkan.
5. Setelah itu, siswa dapat masuk ke dalam SIM KIP Kuliah menggunakan nomor pendaftaran dan kode akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, atau Mandiri).
Sementara, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat diverifikasi lebih lanjut oleh universitas, sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP kuliah.
Baca juga: Lolos SNMPTN dan SBMPTN, Masih Bisakah Daftar KIP Kuliah?