Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN Sudah Dibuka, Ini Link dan Syaratnya

Kompas.com - 15/03/2021, 12:45 WIB
Tangkapan layar website KIP Kuliah Kemendikbud. DOK. KemendikbudTangkapan layar website KIP Kuliah Kemendikbud.

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah) untuk jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri ( SBMPTN) telah dibuka, Minggu (14/3/2021).

Pendaftaran KIP Kuliah untuk UTBK-SBMPTN ini akan berlangsung selama dua pekan hingga 31 Maret 2021.

Tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP baru.

Berikut link pendaftaran UTBK-SBMPTN untuk KIP Kuliah: www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Dibuka Hari Ini, Berikut Link Pendaftaran UTBK SBMPTN 2021

Syarat

Jika berminat mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya: 

  1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:

  • Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Ro 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.

Nantinya, penerima KIP Kuliah ditetapkan oleh Puslapdik atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi.

Baca juga: Dibuka Hari ini Pukul 15.00 WIB, Ini Link dan Cara Mendaftar UTBK-SBMPTN 2021

Page:
Close Ads X