2. Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelompok ujian Campuran.
3. Biaya UTBK dapat dibayarkan melalui Bank Mandiri, BNI, BTN, atau BRI.
4. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apa pun.
5. Calon peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) yang dinyatakan lolos persyaratan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Bebas Biaya Kuliah dan Tunjangan Bulanan
1. Memiliki Akun LTMPT.
2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Siswa SMA/MA/SMK/sederajat lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 pada tahun 2021 atau peserta didik Paket C tahun 2021 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).
4. Siswa lulusan SMA/MA/SMK/sederajat tahun 2019 dan 2020 atau lulusan Paket C tahun 2019 dan 2020 harus memiliki ijazah dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021). Bagi lulusan SMA sederajat dari luar negeri harus memiliki ijazah yang sudah disetarakan.
5.Tidak lulus jalur SNMPTN pada tahun 2019, 2020, dan 2021.
6. Persyaratan Peserta:
peserta yang akan memilih prodi Saintek maka mengikuti TPS dan TKA Saintek;
peserta yang akan memilih prodi Soshum, maka mengikuti TPS dan TKA Soshum; dan
peserta yang akan memilih prodi Campuran (Saintek dan Soshum), maka mengikuti TPS, TKA Saintek dan TKA Soshum.
Khusus Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi hanya dapat dipilih oleh siswa lulusan SMA/MA jurusan IPA saja.
7. Memiliki kesehatan yang memadai sehingga tidak mengganggu kelancaran proses studi.
8. Bagi peserta yang memilih program studi bidang Seni dan Olahraga wajib mengunggah portofolio.
9. Membayar biaya UTBK melalui bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI