Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyediakan dua akses untuk pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara pertama adalah cara manual atau fisik, yaitu datang ke kantor BPJS dan mengambil antrean untuk mencairkan klaim.
Cara kedua, adalah jalur online lewat aplikasi dan lewat laman Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik.
Simak informasi selengkapnya berikut ini: