Sebelumnya, LTMPT telah menegaskan bahwa pelaksanaan UTBK 2021 yang berlangsung pada masa wabah, memerlukan persiapan protokol kesehatan, lokasi ujian, sumber daya manusia, fasilitas penunjang, dan alur pelaksanaan yang mengikuti ketentuan protokol Covid-19.
Secara umum, peserta diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
Hasil UTBK 2021 hanya berlaku untuk mengikuti SBMPTN dan penerimaan di PTN pada tahun yang sama.
Sebagai informasi, SBMPTN 2021 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan talenta khusus yang ditetapkan PTN, PTKIN, dan politeknik negeri masing-masing.
Baca juga: Ini Daftar 4 Pusat UTBK yang Ditambah Kuotanya oleh LTMPT
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, UTBK tahun lalu juga dterlaksana di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian,, tidak semua peserta wajib melampirkan hasil pemeriksaan rapid test.
Menurut Ketua Pelaksana LTMPT Budi Prasetyo, mengenai surat pemeriksanaan negatif Covid-19 tersebut disesuaikan dengan kebijakan pusat UTBK masing-masing.
Namun, dipastikan seluruh peserta dan lokasi UTBK wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca juga: Catat, 6 Penyebab Peserta Gagal atau Didiskualifikasi dari UTBK-SBMPTN 2021