Sementara itu, pada poin kelima, menyebutkan bahwa data peserta dan panitia bisa diakses Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, bilamana terjadi penemuan kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Resume rapat tersebut juga ditandatangani bersama beberapa instansi terkait di lingkup Pemkot Surabaya beserta perwakilan dari lembaga pendidikan tinggi negeri di Surabaya," kata Irvan.
Selain itu, turut menandatangani pula perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya serta Perhimpunan Sarjana & Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).