Pusat UTBK UNJ: Peserta Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 09/04/2021, 12:30 WIB
Gedung Rektorat Universitas Negeri Jakarta, di Rawamagun, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2016) Kompas.com/Alsadad RudiGedung Rektorat Universitas Negeri Jakarta, di Rawamagun, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2016)
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

3. Membawa dokumen resmi yang diminta, yakni:

  • Fotokopi ijazah yang dilegalisir (lulusan 2019 dan 2020).
  • Surat Keterangan Lulus asli (bagi lulusan 2021).
  • Surat Keterangan Kelas 12 ditandatangani Kepala Sekola dilengkapi dengan pas foto berwarna dan dibubuhi cap sekolah atau tanda tangan kepala sekolah.

4. Menempati tempat duduk sesuai dengan nomor meja masing-masing.

5. Menuliskan nama dan nomor peserta pada kertas buram yang disediakan dan menandatanganinya.

6. Peserta menggunakan masker yang sesuai standar (wajib), face shield (dianjurkan), dan sarung tangan (jika diinginkan).

7. Peserta wajib membawa keperluan ujian sendiri, seperti pensil, pulpen, hapusan, dan rautan. Lalu, tidak diperkenankan meminjam kepada peserta lain saat ujian berlangsung.

8. Saat ujian UTBK, peserta WAJIB membawa hasil tes swab antigen yang menunjukkan peserta bebas Covid-19. Jika peserta tidak membawa hasil swab antigen, maka tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Baca juga: Calon Mahasiswa, 5 Alasan UTBK 2021 Itu Sangat Penting

9. Peserta wajib menjalankan protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian Pusat UTBK UNJ.

Page:
Close Ads X