KOMPAS.com - Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK-SBMPTN) 2021 segera dimulai.
UTBK-SBMPTN 2021 diselenggarakan pada 12-18 April 2021 untuk gelombang pertama dan 26 April-02 Mei 2021 untuk gelombang kedua.
Sebelumnya Ketua LTMPT Mohammad Nasih mengatakan terkait kebijakan perlu tidaknya membawa hasil test Covid-19 negatif diserahkan kepada satgas Covid-19 di masing-masing daerah.
Menurut penelusuran Kompas.com, terdapat setidaknya 7 Pusat UTBK di Indonesia yang mewajibkan pesertanya membawa hasil negatif Tes Covid-19.
Ada yang mewajibkan Rapid Test Antigen, PCR, maupun Swab. Berikut daftarnya:
Baca juga: Daftar Pusat UTBK yang Tak Wajib Bawa Hasil Rapid atau Swab Test
Kepala Biro Komunikasi Institut Pertanian Bogor (IPB) Yatri Indah Kusumastuti menjelaskan, IPB mewajibkan swab antigen bagi peserta.
Kewajiban test antigen bagi peserta UTBK di Pusat UTBK IPB didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 2266/IT3/HM/2021 mengenai Tata Laksana dalam Penerimaan Tamu dan Penyelenggaran Kegiatan.
SE tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Pada Protokol Nomor 2266/IT3/HM/2021-B Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Kegiatan, terdapat butir C nomor 2 yang menyebutkan bahwa melakukan test swab antigen H-1 sebelum acara di IPB dan menyampaikan ke unit penyelenggara.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka test swab antigen bagi peserta UTBK menjadi suatu keharusan.