"Artinya jumlah peserta menjadi ukuran. Kurang dari 40 (orang) tapi nilainya bagus-bagus, maka tidak masuk," ujar Nasih.
Adapun metode pengukurannya yaitu nilai total dihitung berdasarkan 50 persen nilai UTBK 2021 dan 50 persen nilai UTBK 2020.
Nilai UTBK 2021 dihitung berdasarkan 60 persen TPS + 40 persen TKA.
TPS dihitung berdasarkan rerata TPS setiap peserta dari sekolah tersebut.
Sementara itu, TKA berdasarkan rerata TKA (Saintek dan Soshum) setiap peserta dari sekolah tersebut.
Lalu, peserta yang mengikuti ujian campuran diambil, nilai TKA-nya diambil yang tertinggi.
Nilai UTBK 2020 dihitung sesuai kriteria tahun 2020.
Dari sekitar 4.000 sekolah yang memenuhi kriteria diambil 1.000 sekolah dengan nilai total tertinggi.
Nasih mengungkapkan, sekolah yang paling banyak masuk Top 1.000 berasal dari Jawa Tengah, yaitu sebanyak 211 sekolah.
Kemudian, disusul oleh Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta.
Adapun provinsi yang belum masuk Top 1.000, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua.