Seluruh kegiatan pada hari yang sudah ditentukan akan diakhiri pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Kuliah Gratis dan Jadi ASN, Ini 13 Prodi IPDN dan Syarat
1. PDSS merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible mendaftar.
2. PDSS mengakomodasi Kurikulum Nasional 2006 KTSP dan Kurikulum 2013 (Sistem Paket dan SKS). Sekolah yang tidak menggunakan kurikulum nasional tidak diperbolehkan mendaftar PDSS.
3. Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap.
4. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
2. Ketentuan Akreditasi:
3. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligibel sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: 5 Hal Sepele yang Bisa Membuat Gagal Lolos SNMPTN-SBMPTN
1. Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2022 yang memiliki prestasi unggul.
2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN.