Untuk tahun ajaran dan tingkat yang sama, PDSS mengakomodasi perbedaan kurikulum antara semester ganjil dan genap. Pengisian PDSS dilakukan oleh sekolah dan kebenaran data yang diisikan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
1. SMA/MA/SMK yang mempunyai NPSN.
Ketentuan Akreditasi:
2. Mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Data siswa yang diisikan hanya yang eligibel sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Mata Pelajaran yang Diperhitungkan di SNMPTN 2022, Siswa Simak
1. Siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir (kelas 12) pada tahun 2022 yang memiliki prestasi unggul:
2. Memiliki prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing PTN
3. Memiliki NISN dan terdaftar di PDSS
4. Memiliki nilai rapor semester 1-5 yang telah diisikan di PDSS
5. Peserta yang memilih program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah Portofolio.
Baca juga: Dua Kampus dengan Jurusan Oseanografi Berprospek Kerja Tinggi
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah yang pada dasarnya memperhitungkan nilai mata pelajaran sebagai berikut: